DETIKINDONESIA.CO.ID, MALUT – Investigasi terbaru membongkar jaringan mafia kayu lintas Kabupaten yang diduga dikendalikan oleh pengusaha Hi Abd Latif dan La Rani, Hibor, Indah UD Gilepes Jaya,Keduanya disinyalir menjalankan bisnis kayu ilegal dengan dukungan oknum di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan dan aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
Modus Licik: Palsukan Dokumen dan Suap Aparat
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, operasi ilegal ini menggunakan nama usaha UD. Amelia, dengan modus mengoplos dokumen kayu sebagai kedok untuk mengelabui aparat. Izin usaha mereka diduga diperoleh melalui jalur ilegal, sementara pengiriman kayu kerap menggunakan nota angkutan berlogo Dinas Kehutanan yang diyakini palsu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan di lapangan mengungkap bahwa kayu dari Gane Timur, Halmahera Selatan, secara rutin dikirim ke berbagai daerah tanpa prosedur sah. Setiap tiga hari sekali, truk-truk bermuatan kayu ilegal melintasi perbatasan tanpa hambatan, diduga akibat suap kepada oknum aparat.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman Berat
Praktisi hukum Oktovianus, S.H. menegaskan bahwa praktik ini melanggar sejumlah undang-undang, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan – Hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : TEROPONG MALUT |
Halaman : 1 2 Selanjutnya