Kerugian Negara Akibat Mafia Kayu di Maluku Utara, Aktivis Desak Kapolri Bertindak

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber : Teropongmalut.com

Sumber : Teropongmalut.com

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi – Hukuman seumur hidup atau 4-20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar bagi pejabat yang terlibat dalam suap dan gratifikasi.

Kapolri Diminta Bertindak: oknum aparat Daerah Diduga “Masuk Angin”
Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal logging di Maluku Utara yang tak pernah tersentuh hukum. Dugaan kuat adanya suap membuat aparat kepolisian daerah diam dan membiarkan kejahatan ini terus berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat dan aktivis lingkungan kini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan, karena jika hanya mengandalkan kepolisian daerah, kasus ini diprediksi akan menguap begitu saja. “Para mafia ini sudah terlalu lama merajalela, merusak hutan, dan menggerogoti keuangan negara,” tegas seorang aktivis lingkungan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Berpulangnya AGK: Dari Pengabdian Hingga Kontroversi, Inilah Jejaknya

Jika tidak segera ditindak, kejahatan ini akan semakin menggila, memperparah kerusakan lingkungan, dan mengakibatkan kerugian negara yang lebih besar. Desakan pun mengalir agar Mabes Polri dan KPK segera membongkar jaringan mafia kayu ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan pejabat dan aparat hukum. (ODHE)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : TEROPONG MALUT

Berita Terkait

Gubernur Malut Ajak Warga Gunakan Hak Pilih Secara Bijak dan Adil dalam PSU Taliabu
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Pamer Keahlian Diving di Laut Lepas
NHM Perpanjang Umur Tambang, DPRD Malut Dukung Keberlanjutan Operasi
Bupati Halsel Bersyukur, Masjid Raya Alkhairaat Kini Digunakan untuk Salat Idul Fitri
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu
Sekertaris DPC PPP Kabupaten Haltim Iswadi Hasan : Idul Fitri Merupakan Kemenangan Maka Mari Kita Saling Memaafkan
Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus
Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 21:28 WIB

BPC HIPMI Kotamobagu Gelar Muscab, Perkuat Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah

Jumat, 4 April 2025 - 20:19 WIB

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 April 2025 - 19:29 WIB

Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi

Jumat, 4 April 2025 - 15:12 WIB

Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot

Jumat, 4 April 2025 - 11:40 WIB

Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar

Jumat, 4 April 2025 - 09:50 WIB

Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis

Jumat, 4 April 2025 - 09:28 WIB

Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia

Jumat, 4 April 2025 - 01:46 WIB

Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar

Berita Terbaru

Penjabat (Pj)Wali Kota Palopo, Firmanza DP saat enerima kunjungan Direktur Promosi dan Edukasi Gizi pada Badan Gizi Nasional, Gunalan, Jumat (04/04/2025). (ist)

Nasional

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:19 WIB