UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi – Hukuman seumur hidup atau 4-20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar bagi pejabat yang terlibat dalam suap dan gratifikasi.
Kapolri Diminta Bertindak: oknum aparat Daerah Diduga “Masuk Angin”
Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal logging di Maluku Utara yang tak pernah tersentuh hukum. Dugaan kuat adanya suap membuat aparat kepolisian daerah diam dan membiarkan kejahatan ini terus berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat dan aktivis lingkungan kini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan, karena jika hanya mengandalkan kepolisian daerah, kasus ini diprediksi akan menguap begitu saja. “Para mafia ini sudah terlalu lama merajalela, merusak hutan, dan menggerogoti keuangan negara,” tegas seorang aktivis lingkungan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika tidak segera ditindak, kejahatan ini akan semakin menggila, memperparah kerusakan lingkungan, dan mengakibatkan kerugian negara yang lebih besar. Desakan pun mengalir agar Mabes Polri dan KPK segera membongkar jaringan mafia kayu ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan pejabat dan aparat hukum. (ODHE)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : TEROPONG MALUT |
Halaman : 1 2