Menurut warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, Dirut PT. BEP adalah Purn TNI Bintang 2″.
Akibat adanya aktivitas pasca tambang tidak di lakukannya reklamasi dan kaidah kaidah lingkungan yang di atur dalam undang-undang Lingkungan Hidup Nomer 32 Tahun 2009, salah satunya dampak yang paling terasa adalah kerusakan lingkungan yang luas dan berkelanjutan. Kata Warga Setempat.
Penambangan batubara meninggalkan lahan bekas tambang yang terbengkalai, yang kemudian membentuk lubang-lubang besar berisi air asam tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lubang-lubang bekas tambang ini, yang seringkali tidak direklamasi, tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang bermain di sekitar lokasi tersebut,” katanya.
Hal ini media DETIK INDONESIA terus melakukan konfirmasi hingga berita naik, jika pihak PT. BEP kembali konfirmasi, maka kami akan naikkan disaat itu juga. Tutup
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2