DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Semenjak diterbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 dan turunnya, penanganan pasukan pengibaran bendera (Paskibraka) semula ditangani Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dikabarkan bakalan dialihkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep), Marsaid Idris, ketika disambagi media ini diruang kerjanya, Selasa (01/11/2022) kemarin.
Ia mengatakan, sejak adanya Perpres tersebut pihaknya lalu menindaklanjuti kajiannya ke Sekertaris Daerah (Sekda) dengan melampirkan tembusan ke beberapa organisasi perangkat daerah yaitu Bapelitbang dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyangkut penganggaran Paskibraka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila masih ditaruh atau dipegang Dispora, diperkirakan olehnya, tetap saja bakal akan dialihkan ke Kesbangpol.
Menurutnya, anggaran harus diperuntukkan berdasarkan posnya, kalaupun tidak, pada pemeriksaan nantinya akan menjadi sebuah temuan.
Penulis | : Amat |
Editor | : Safari |
Sumber | : Marsaid Idris |
Halaman : 1 2 Selanjutnya