Keteladanan Dalam Kampanye 2024

Selasa, 28 November 2023 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Nasarudin Sili Luli – (Direktur Eksekutif Consultant Political and Starategic Campagn)

Selama 75 hari, peserta pemilu diberi kesempatan untuk menarik simpati pemilih dengan cara-cara yang dibenarkan aturan-aturan pemilu. Mereka bisa memakai berbagai macam saluran, seperti penggunaan alat peraga dan memanfaatkan forum terbuka dengan pengerahan massa sebagai peserta kampanye.

Melalui kegiatan kampanye, peserta pemilu sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat demi memaksimalkan partisipasi pemilih. Semakin besar jumlah pemilih yang mengikuti pemungutan suara, semakin besar pula andil rakyat dalam menentukan arah masa depan bangsa melalui pemilihan kepala negara dan wakil rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di situlah letak makna kedaulatan berada di tangan rakyat seperti yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, kuantitas saja tidak cukup. Pemilu juga harus berkualitas yang berarti bebas dari kecurangan, tidak direcoki inkompetensi penyelenggara pemilu, dan diikuti peserta pemilu yang menjunjung etika.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Sikka Harus Cabut Surat Kepala Desa Riit Atas Tanah Hutan Lindung

Esensi Kampanye

Demi pemilu yang berkualitas, asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil mutlak ditegakkan. Percuma saja 100% pemilih menunaikan hak mereka bila suara mereka merupakan hasil transaksi politik uang. Kedaulatan rakyat menjadi semu ketika mereka memilih bukan berdasarkan nurani, melainkan karena tekanan pihak-pihak tertentu. Hasil pemilu pun akan jauh dari berkualitas apabila kompetisi berlangsung dengan wasit yang berat sebelah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), beserta jajaran kedua lembaga di daerah ibarat wasit pemilu yang menjadi tumpuan. Lembaga-lembaga tersebut wajib menjunjung perlakuan yang adil dan setara, bukan tunduk pada sabda penguasa ataupun para calo kuasa.

Kampanye hari pertama mesti dimulai dari ikhtiar mewujudkan proses pemilu berkualitas yang melibatkan semua pihak. Di jajaran pemerintah yang menjadi pihak penyedia anggaran dan pengamanan pemilu ada Polri, TNI, para menteri dan pejabat, serta segenap aparat sipil negara (ASN). Mereka harus mampu memberi teladan netralitas, tidak condong pada peserta pemilu mana pun.

Baca Juga :  Muhammadiyah Menjaga NKRI Minta Anwar Usman Mundur

Di kelompok peserta pemilu ada partai-partai politik, para calon anggota legislatif, calon anggota DPD, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, sampai tim kampanye pemenangan. Mereka dituntut bertanding secara sehat dan menjauhi kecurangan. Tentu ada pula peserta pemilu yang rawan memiliki konflik kepentingan di saat mereka juga tengah duduk di pemerintahan. Namun, aturan sudah jelas.

Bagi caleg harus mundur dari jabatan di pemerintahan, sedangkan para menteri dan pejabat non-ASN wajib cuti untuk bisa berkampanye. Tujuannya agar tidak menggunakan fasilitas negara. Jangan kemudian tanpa malu menggunakan fasilitas yang melekat pada diri mereka sebagai pejabat negara untuk kepentingan elektoral pribadi ataupun yang didukung.

Baca Juga :  Debat Khusus Cawapres Ditiadakan? Ini Respon KPU

Subtansi Gagasan

Dalam isi kampanye juga ada aturan dan etika. Kita berharap para peserta pemilu dan tim kampanye masing-masing lebih mengedepankan gagasan untuk kemajuan bangsa ketimbang berupaya menjatuhkan lawan dengan jalan kampanye hitam. Kampanye negatif sah-sah saja, bahkan bisa membangun tradisi daya kritis.

Meski begitu, kritik pun perlu disampaikan secara elegan dengan memberedeli substansi gagasan tanpa menyerang personal hingga menjurus pada kampanye hitam. Pada hari pertama kampanye ini, kita ingatkan kembali kepada semua pihak, termasuk masyarakat, untuk aktif bersama-sama mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Jangan kotori kontestasi demokrasi dengan keculasan, kecurangan, apalagi narasi menjatuhkan lewat kampanye hitam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nasarudin Sili Luli
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:26 WIB

ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:57 WIB

Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:06 WIB

Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:05 WIB

Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:39 WIB

Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:32 WIB

Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:18 WIB

Profil Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, Yang Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:55 WIB

Andrei Angouw, Wali Kota Manado, Diambil Sumpahnya Secara Konghucu oleh Prabowo

Berita Terbaru