DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses hukum. Ada lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna sehubungan dengan beredarnya berita tentang penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI terkait dengan kasus kerangkeng manusia, Selasa (24/5/2022).
“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” terang Kadispenad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : Dispenad |
Halaman : 1 2 Selanjutnya