Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus lama yang terjadi di Jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jumat (1/4/22) sekitar pukul 02.00 Wib.
Disebutkan Kapolsek, tersangka Mhd As alias Asri (28) warga Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, bersama temannya Emid (DPO) masuk ke toko milik Fahrur Rozi (24) warga Dusun II, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Dari dalam toko tersebut, kedua tersangka mencuri barang-barang elektronik dan perabotan rumah tangga senilai hampir Rp. 5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan Kapolsek, tersangka ASF Alias Naga dan tersangka Mhd As alias Asri merupakan residivis kasus pencurian yang telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Labuhan Ruku.
Demikian juga Saya selaku Ketua Al Washliyah Kab, Batu Bara Sangat memberikan Apresiasi sebesar besarnya atas kinerja Kapolsek Labuhan Ruku. Tutup Al Asari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2