Dampak pandemi di dalam keluarga semakin komplek dan nyaris tidak tersentuh oleh pemerintah secara langsung. Karena domain keluarga memang domain privat. Bukan domain publik.
“Pemerintah sebatas menyentuh melalui beberapa skema program bantuan sosial. Atau menangani persoalan yang telah memasuki ranah hukum publik yang diatur melalui peraturan perundangan,” tegasnya.
Beban dan penderitaan sebagian masyarakat, kata LaNyalla, semakin berat ketika Indonesia hari ini telah berubah dan semakin jauh dari DNA Asli bangsa ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena setelah Amandemen Konstitusi di era Reformasi, pada tahun 1999 hingga 2002, Indonesia menjelma menjadi Negara Liberal Kapitalistik.
“Ketidakadilan sosial semakin tergambar dengan jelas. Ketika negara melalui konstitusi dan peraturan perundangan memberi ruang
bagi sekelompok orang untuk menumpuk kekayaan. Sehingga hampir 40 persen kekayaan negara ini dikuasai segelintir orang,” paparnya.
Entitas keluarga lebih menderita lagi, ketika kerekatan sosial atau
kohesi sosial sebagai bangsa semakin tereduksi karena perubahan pola hidup di masyarakat. Nilai-nilai luhur gotong royong, saling asah, asih, asuh telah memudar, digantikan dengan nilai-nilai hedonis dan individualistik.
“Sungguh melukai saudara-saudara
kita yang tertimpa musibah akibat Pandemi Covid. Di sinilah pentingnya nilai-nilai kebangsaan yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa harus kita jadikan sebagai perekat kembali bangsa ini,” lengkapnya.
Oleh karena itu, kata LaNyalla, DPD RI menggulirkan rencana Amandemen Konstitusi perubahan ke-5, untuk
mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2