Ketua DPD RI Apresiasi Pihak-pihak yang Laporkan Gratifikasi Idul Fitri

Kamis, 4 Mei 2023 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SURABAYA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi selama Lebaran 1444 H ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu merupakan langkah awal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Saya apresiasi pihak-pihak yang mampu hindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima. Karena bisa menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, juga risiko pidana,” tukas LaNyalla, Kamis (4/5/2023).

Meski demikian LaNyalla mengingatkan, tidak menutup kemungkinan masih banyak pihak yang tak lapor gratifikasi yang diterima. Untuk itu dia meminta KPK bertindak lebih pro aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LaNyalla juga mendorong keberanian masyarakat untuk tidak segan memberikan laporan gratifikasi atau perilaku korupsi lainnya. Tindakan itu sebagai upaya menciptakan good governance, mengikis kebiasaan perilaku korupsi yang kini merajalela dan menjadi gaya hidup sebagian pejabat.

Baca Juga :  Lahan Dipaksa Untuk Tol, Warga Sumedang Mengadu Ke Ketua DPD RI

“KPK harus aktif dan sudah seharusnya tanggapi setiap laporan agar menumbuhkan efek jera,” kata LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur.

“Selain itu juga menghargai antusiasme masyarakat yang rela mengawasi jalannya proses penegakan hukum,” imbuh dia.

Ditambahkan LaNyalla, bahwa pelapor
kasus-kasus korupsi rentan mendapat tekanan serta intimidasi. Bahkan dapat membahayakan nyawa pelapor itu sendiri.

“Maka KPK harus lebih menunjukkan kesungguhan terutama mengungkap kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara,” paparnya.

Diketahui laporan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang diterima KPK mencapai 373 laporan barang atau objek gratifikasi dengan nilai taksir
mencapai Rp240.712.804.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Supplier Lid Cup Plastik WirausahaGroup: Pilihan Bisnis yang Cerdas
Jusuf Kalla Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PMI 2024-2029
Anis Matta Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Gelora 2024-2029
Amien Rais Umumkan Sikap Partai Ummat: Dukung Pemerintahan Prabowo
KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Di Pilgub Jateng
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat DKI Berubah Jadi DKJ

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB