“Di sini perlunya disampaikan secara transparan besaran ganti rugi, kemudian segera bayarkan. Sehingga menghindari adanya mafia atau calo-calo yang bermain karena merekalah yang terkadang membuat keruh suasana,” paparnya.
Seluruh elemen masyarakat, juga media diminta LaNyalla turut mengawasi proses dan mekanisme tersebut. Media dituntut bersikap independen dalam memberikan informasi sehingga masyarakat menerima informasi yang akurat.
“Kita berharap proyek nasional dimanapun semuanya berjalan dengan kondusif dan tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), sebanyak 163 bidang tanah masyarakat sudah selesai proses pengukuran. Mereka akan menerima pembayaran ganti rugi sebelum lebaran.
Sebanyak 136 bidang tanah lainnya sedang proses pemenuhan persyaratan. Sementara itu setidaknya masih ada 176 bidang tanah di Desa Wadas yang proses pembebasannya masih terhambat masalah hukum.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2