Ketua DPD RI Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 14 Maret 2022 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama ini Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang diajukan oleh berbagai kalangan, dengan alasan penggugat tidak mempunyai legal standing karena bukan partai politik.

“Nah ini kan partai politik walaupun parpol baru tetapi memenuhi apa yang ditegaskan oleh MK. Mereka ini punya legal standing,” paparnya.

Ditambahkan LaNyalla, Pasal 222 juga membuat harapan dan tumpuan rakyat kepada Partai Politik baru sebagai saluran evaluasi terhadap kepemimpinan nasional, Presiden dan Wakil Presiden pupus atau kandas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal partai baru tentu tujuannya untuk menawarkan gagasan sekaligus melakukan evaluasi atas ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja Partai Politik yang lama, terutama dalam menyajikan calon pemimpin bangsa, di tahun 2024 nanti,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kunjungi Museum Agung Pancasila, Ketua DPD RI Sebut Pikiran dan Gagasan Bung Karno Tetap Abadi

Dijelaskannya, penjegalan ini bukan saja melanggar Pasal 6A Ayat (2) Konstitusi kita, tetapi juga melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden 3 November 1945 tentang Pendirian Partai Politik, serta Undang-Undang Partai Politik, yang semua muaranya adalah menciptakan Pemilu yang berintegritas dan memiliki kepastian hukum untuk tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.

Hadir dalam kesempatan itu para Senator Anggota DPD RI,
Ketua Dewan Syuro Partai Ummat, Profesor Amien Rais, Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Profesor Din Syamsuddin, Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro, Profesor Suteki, Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purnawirawan) Hidayat Purnomo dan para Pegiat dan Pemerhati Konstitusi.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Usul Work From Home Gantikan Wacana Cuti Ayah di RUU KIA

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:06 WIB

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 18:01 WIB

Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB