“Isu ini memang cukup sensitif. Karena itu, meskipun sudah digagas dalam kesepahaman sejak 2007, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Karena itu saya dukung penuh upaya Presiden Jokowi mewujudkan rencana itu,” tukasnya.
Seperti diketahui, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dirancang pada tahun 2007 dengan pola retroaktif atau berlaku surut selama 15 tahun.
Pemberlakuan azas retroaktif itu disebabkan berbagai hal. Salah satunya adalah banyak pelaku kejahatan di Indonesia pada masa lalu yang telah menjadi warga negara Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sejak digagas, hingga hari ini Singapura dan Indonesia belum juga menemui titik temu untuk merealisasikan melalui penandatanganan.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2