DETIKINDONESIA.CO.ID, BENGKULU – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera ditetapkan menjadi Undang-Undang TPKS.
Hal itu disampaikan oleh LaNyalla ketika membuka secara virtual Webinar RUU PKS dengan tema Urgensi Pengesahan RUU TPKS dalam Menyikapi Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia, Rabu (16/3/2022) di Jakarta.
Menurut LaNyalla, kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekedar tindak pidana biasa, tetapi dalam Hukum Internasional dikategorikan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah menjadi komitmen DPD RI sejak tahun 2016 mendukung RUU TPKS agar segera dibahas dan ditetapkan. Makanya kami turut prihatin dengan penundaan berkali-kali RUU ini di tengah semakin
maraknya kriminalitas terhadap perempuan dan anak-anak,” katanya di sela kunjungan kerja ke Bengkulu.
RUU TPKS sebelumnya bernama RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). RUU ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2016. Namun baru disahkan sebagai inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Padahal, RUU ini sebelumnya telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
“Penetapan RUU TPKS seharusnya sudah ditetapkan sejak tahun 2020. Tetapi DPR RI lebih memilih untuk membahas dan merampungkan RUU Cipta Kerja yang hingga kini sarat dengan perdebatan,” ujar dia.
LaNyalla juga melansir data Komnas Perempuan tentang peningkatan tindak
kekerasan terhadap perempuan. Dalam kurun waktu 12 tahun, yakni 2008 sampai 2019 meningkat sebanyak 792%.
“Walaupun pada tahun 2020-2021
mengalami penurunan, namun fenomena kekerasan terhadap perempuan
harus tetap menjadi concern kita bersama,” jelasnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya