Yang lebih memprihatinkan lagi, tindak kekerasan juga marak terjadi terhadap anak-anak di bawah umur. Juga kekerasan seksual dari dunia pendidikan yang marak dilakukan oleh orang yang seharusnya mendidik.
“Karena itu saya berharap implementasi UU TPKS yang akan disahkan nantinya tidak hanya dapat menggiring para pelaku ke dalam jeratan hukum. Tapi juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan hukuman yang akan diterima,” papar Senator asal Jawa Timur itu.
Dijelaskannya, DPD RI sebagai pihak yang mendukung RUU TPKS agar segera ditetapkan akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap jalannya Undang-undang yang merupakan bagian dari fungsi DPD RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke depan, setiap penyerapan aspirasi yang di dalamnya terdapat laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak akan segera kami laporkan untuk segera diproses secara adil,” lanjutnya.
Ditegaskan kembali olehnya, kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekedar tindak pidana biasa, kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan karena korban
kejahatan ini dirusak harkat kemanusiaannya.
“Semoga kita terus semangat untuk tetap memperjuangkan hak-hak asasi perempuan dan anak dari kejahatan seksual. Saya berharap pandangan saya terhadap RUU TPKS tidak jauh berbeda dengan pandangan dari Komite III DPD RI,” jelasnya.
Hadir dalam Webinar antara lain Senator DKI Jakarta yang juga Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gusti Ayu Bintang Darmawati, Ketua KOMNAS Perempuan Andy Yentriyani dan pegiat sosial lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2