DETIKINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika Pancasila merupakan way of life menuju Indonesia Emas tahun 2045. Hal itu ditegaskan LaNyalla dalam Seminar Nasional III secara virtual yang dihelat Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada dengan tema “Kolaborasi Nilai-Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas”, Sabtu (29/10/2022).
Dikatakan LaNyalla, secara sederhana dapat dikatakan Indonesia Emas akan tercapai bila nilai-nilai Pancasila di semua lini kehidupan. “Sehingga harus dikolaborasikan, karena memang Pancasila adalah way of life bangsa,” tegas LaNyalla.
Dijelaskan LaNyalla, dalam pidatonya di Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 24 September 1955, Bung Karno mengatakan bahwa Pancasila sama sekali bukan ciptaannya. Pancasila sudah ada sebelum Republik ini ada, jauh di era Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu artinya, dalam kajian ontologis, keberadaan Pancasila adalah spirit dan nilai-nilai masyarakat Nusantara, sebelum Indonesia diproklamasikan. Sehingga, spirit dan nilai-nilai dari Pancasila sejatinya adalah watak dasar atau DNA sli bangsa di Nusantara ini,” ujar LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menyebut Pancasila merupakan warisan luhur bangsa di Nusantara ini, yang disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai way of life bangsa ini, sebagai Staats Fundamental Norm, sekaligus sebagai grondslag dan pedoman dasar dalam berbangsa dan bernegara.
“Sehingga sudah seharusnya kita menjadikan Lima Sila dalam Pancasila sebagai pedoman dalam kita menjalankan negara ini. Itulah mengapa Pancasila harus dijabarkan dalam pasal-pasal dan penjelasan konstitusi kita. Yang artinya diimplementasikan sebagai Norma Hukum Tertinggi,” papar LaNyalla.
Persoalan mendasar bangsa saat ini adalah saat terjadinya amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam. Telah terjadi perubahan yang fundamental, di mana isi dari Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli telah diubah hampir 95 persen. Naskah Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 juga dihapus total.
Dalam kajian yang dilakukan Profesor Kaelan, isi dari Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar hasil perubahan di tahun 2002 itu sudah tidak koheren lagi dengan Pancasila. Yang terjadi justru sebaliknya, menjabarkan Ideologi lain, yakni Liberalisme dan Individualisme.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : Lanyallacenter |
Halaman : 1 2 Selanjutnya