DETIKINDONESIA, JAKARTA- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan jika kunci dari pemberantasan dan pengurangan peredaran narkoba adalah kesadaran bersama. Menurutnya, narkoba sangat merusak dan berbahaya. Sehingga negara harus menerapkan delik hukum pidana khusus, atau Lex Specialist.
LaNyalla menyampaikan hal tersebut saat memberi sambutan di Ulang Tahun ke-14 Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) di Jakarta, Senin (27/9/2021).
“Makanya saya mendukung agar keberadaan organisasi masyarakat yang mendedikasikan diri sebagai relawan anti narkoba diperbanyak. Presiden Jokowi pun menyebut jika saat ini Indonesia berada dalam situasi darurat narkoba. Fakta itu tak terbantahkan dan kita semua sudah melihat sendiri situasi saat ini peredaran narkoba sangat memprihatinkan,” ujar LaNyalla.
Ditambahkannya, keberadaan organisasi relawan bukan hanya secara kuantitas namun kualitasnya perlu ditingkatkan. Organisasi relawan narkoba harus terus mampu berkiprah serta memberi kontribusi positif dalam upaya pemberantasan dan pengurangan peredaran narkotika.
“Karena itu, saya memberi apresiasi kepada GANNAS, yang telah mengabdikan dirinya selama 14 tahun untuk melakukan sejumlah aksi dan kegiatan dalam rangka pemberantasan dan pengurangan peredaran narkotika,” ucap dia lagi.
Saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku leading sector di bidang penanganan kejahatan narkoba, terus melakukan berbagai upaya nyata dalam melawan peredaran gelap dan kejahatan narkoba di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya