>
Bersama dengan seluruh kementerian/lembaga negara serta pemerintah daerah dan masyarakat, BNN terus bersinergi untuk bersama-sama menangani permasalahan narkoba di Indonesia agar Indonesia bebas dari Narkoba.
“GANNAS harus bisa selalu menjalin sinergi positif dengan BNN dan Kepolisian Republik Indonesia, sehingga tugas-tugas badan dan lembaga negara tersebut mendapat dukungan dari elemen masyarakat,” jelasnya.
Salah satu upaya yang dilakukan BNN bersama seluruh komponen bangsa adalah melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden terbaru, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang berlaku hingga 2024 mendatang. Inpres ini ditujukan kepada Menteri Kabinet, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Pimpinan Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
“Tentu Inpres ini harus kita sambut sebagai sebuah upaya serius pemerintah dalam menekan angka peredaran narkoba di Indonesia. Sesuai tema peringatan ulang tahun kali ini Dengan Semangat Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Mari Selamatkan Anak Indonesia dari Bahaya Narkoba. Sekali lagi, selamat kepada GANNAS, tetap mengabdi untuk bangsa dan negara,” tutur Senator asal Jawa Timur itu.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya