DETIKINDONESIA.CO.ID, SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik keras kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi syarat transaksi jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK dan juga syarat naik haji dan umroh. Kabarnya syarat itu akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
LaNyalla meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan hak asasi warga negara.
“Kebijakan tersebut tidak rasional dan merupakan bentuk pemaksaan dari negara. Dan berulang kali saya sampaikan, pemerintah jangan sering membuat kebijakan yang kontroversial di tengah masa sulit rakyat akibat dampak pandemi,” kata LaNyalla, Senin (21/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat maka setiap orang
harus mendaftar BPJS dan dikenakan iuran. Hal ini sangat tidak logis karena ada sebagian orang tidak mendaftar kepesertaan BPJS.
“Sebagian orang ketika sakit membayar sendiri pelayanan jasa kesehatan yang dibutuhkannya. Selain itu banyak kelompok masyarakat yang berkeberatan karena sedang tidak mampu bayar BPJS akibat terkena PHK, usahanya bangkrut dan masalah lainnya,” paparnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya