“Tentu yang dilakukan itu melanggar asas kepatutan di saat masyarakat tengah berjuang bangkit dari keterpurukan ekonomi. Apapun alasannya, tak bisa dijadikan pembenar,” kata LaNyalla.
Dikatakan LaNyalla, sebagai seorang pemimpin, mestinya kepala desa memberikan dorongan dan men-support warganya untuk bisa bangkit di tengah pandemi. Bukan sebaliknya, malah asyik mencari hiburan tak bermanfaat dengan berkaraoke ria.
“Saya kira harus ada sanksi tegas atas tindakan mereka. Mestinya kepala desa menunjukkan hal-hal yang patut jadi contoh bagi masyarakatnya, bukan malah sebaliknya,” kata LaNyalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, empat kepala desa di Kabupaten Pati kedapatan berkaraoke ditemani wanita pemandu lagu. Keempat kepala desa itu berkaraoke untuk merayakan ulang tahun salah satu di antara mereka. Aksi mereka kemudian digerebek Satpol PP.
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, keempatnya merupakan Kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti, Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo, serta Kepala Desa Tlogosari dan Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2