Ketua DPD RI Siap Perjuangkan Prof Mochtar Koesoemaatmadja Jadi Pahlawan Nasional

Senin, 31 Oktober 2022 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM menurut Prof Reiza sangat layak untuk dijadikan pahlawan nasional. “Tidak perlu diajukan. Seharusnya pemerintah mengerti sendiri. Tanpa pertimbangan apapun,” tutur Reiza.

Dikatakannya, konsepsi negara kepulauan tersebut diakui oleh United Nation Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982. Konvensi ini mempunyai arti penting karena konsep Negara Kepulauan yang diperjuangkan Indonesia selama 25 tahun secara terus menerus berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional.

UNCLOS adalah hasil dari Konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak 1973 sampai 1982. Hingga kini, tak kurang dari 158 negara yang telah menyatakan bergabung dengan Konvensi, termasuk Uni Eropa.

Pengakuan resmi secara internasional itu mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan tidak lagi sebatas klaim sepihak pemerintah Indonesia.

Negara Kepulauan menurut UNCLOS 1982 adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.

Senator asal Jawa Barat, Eni Sumarni menegaskan, Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM sudah menorehkan tinta emas untuk bangsa dan negara ini.

Baca Juga :  Kelompok LGBT Mau Kumpul di Indonesia, Senator Indonesia: Tutup Semua Akses dan Perizinan

“Beliau sudah sangat layak dan pantas menyandang gelar pahlawan nasional atas segala perjuangannya selama ini,” tegas Eni.

Untuk itu, katanya, tak ada alasan mendasar pemerintah menolak pengajuan Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM sebagai pahlawan nasional. “Saya kira tidak ada alasan apapun untuk menolak gelar pahlawan terhadap beliau,” kata Eni Sumarni.

Ketua Kongres Sunda 2022, Avi Taufik Hidayat menjabarkan, para pengusul sudah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM sebagai pahlawan nasional. Secara teknis, pengusulan gelar pahlawan nasional dimulai dari usulan masyarakat, lalu dikaji TP2GD kabupaten/kota, bupati/wali kota, TP2GD provinsi, Gubernur, TP2GP, Menteri, Dewan Gelar dan Presiden.

“Namun pengajuan itu disebut tak memenuhi syarat. Ada beberapa alasan, di antaranya adalah pengajuan telat. Padahal kami mengajukan sesuai tenggat waktu, bahkan sebelum batas waktu pengajuan habis. Alasan berikut, tak ada beda perjuangan antara Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM dengan Ir H Juanda (Ir H Raden Juanda Kartawijaya). Prinsipnya, tak memenuhi syarat,” kata dia.

Baca Juga :  Ketua DPD RI : Degradasi Moral Bangsa Terjadi Karena Bangsa Ini Meninggalkan Pancasila

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Jawa Barat Eni Sumarni dan Sekjen DPD RI, Rahman Hadi. Hadir di antaranya Akademisi Universitas Padjadjaran, Prof Reiza D Dienaputra, Akademisi dan Budayawan Prof Dr Ir Ganjar Kurnia, DEA Ketua Kongres Sunda 2022, Avi Taufik Hidayat, Acil Bimbo dan sejumlah tokoh lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Lanyallacenter

Berita Terkait

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024
Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi
Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini
Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru
Bantah Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi: Tanyakan Saja ke Bu Mega

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:25 WIB

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:48 WIB

Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:22 WIB

Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:33 WIB

38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Senin, 30 Desember 2024 - 16:21 WIB

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:01 WIB

Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:23 WIB

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 

Berita Terbaru