DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menawarkan gagasan re-konsensus nasional untuk mengembalikan sistem demokrasi Pancasila melalui Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, untuk kemudian disempurnakan dengan cara adendum
Hal itu dikatakan LaNyalla saat menyampaikan keynote speech di Dialog Nasional Kebangsaan Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Sabtu (17/9). Tema yang diangkat adalah “Kaji Ulang UUD 1945 Hasil Amandemen Menuju Kembali ke UUD 1945”
Senator asal Jawa Timur itu menegaskan telah menyusun buku ‘Peta Jalan Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat’ dengan harapan dapat menjadi kesepakatan bersama untuk dipedomani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LaNyalla berharap peta jalan yang disusunnya dapat diresonansikan ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga menjadi kesadaran bersama seluruh anak bangsa.
Menurutnya, kesadaran ini belum merata di kalangan masyarakat, utamanya di tingkat lapisan bawah. Masih banyak elemen masyarakat yang tidak mengetahui dan tidak menyadari bahwa perubahan konstitusi yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 telah mengubah hampir 95 persen pasal-pasal dalam batang tubuh UUD kita.
“Masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perubahan itu telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi, karena isi dari pasal-pasal UUD baru tersebut justru menjabarkan ideologi lain, yaitu liberalisme dan individualisme,” papar LaNyalla.
Dikatakan LaNyalla, perubahan konstitusi itu sama artinya dengan membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945, karena telah menghilangkan nilai perjanjian luhur bangsa Indonesia, dengan menghapus dokumen nasional sebagai identitas nasional serta menghilangkan nilai Proklamasi sebagai suatu kelahiran baru.
“Perubahan itu juga merupakan pelanggaran serius terhadap norma hukum tertinggi yakni Pancasila, karena telah menghapus peran MPR sebagai Lembaga Tertinggi yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan merombak total sistem demokrasi permusyawaratan-perwakilan, sebagai perwujudan sistem demokrasi Pancasila,” ujar LaNyalla.
Perubahan itu juga telah menghapus penjelasan tentang UUD Negara Indonesia. Padahal, penjelasan UUD merupakan bagian tak terpisahkan dari Pembukaan dan pasal-pasal dalam UUD 1945.
Ada banyak lagi berbagai persoalan yang masih belum disadari oleh masyarakat luas terkait perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 silam. Azas kesejahteraan rakyat yang identik dengan pemerataan ekonomi tak lagi menjadi nafas negara ini dalam menjalankan roda perekonomian. Pun halnya masyarakat banyak yang belum menyadari terjadi kerusakan kohesi bangsa akibat pemilihan presiden langsung yang diperparah dengan pemberlakuan ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold.
“Perubahan itu telah membuka peluang pencaplokan Indonesia oleh Bukan Orang Indonesia Asli. Karena perubahan itu telah mengubah pasal 6 konstitusi dengan menghapus kalimat; Presiden Indonesia ialah orang Indonesia asli, diganti menjadi warga negara Indonesia,” tutur LaNyalla.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya