LaNyalla juga khawatir wacana cuti yang panjang akan menjadi bumerang bagi bonus demografi yang akan dihadapi.
“Keberatan perusahaan dengan kewajiban penerapan aturan-aturan yang kurang memicu produktivitas iklim dunia kerja dan dunia usaha dapat mengalihkan serapan tenaga kerja,” papar LaNyalla.
Dengan perkembangan teknologi saat ini, LaNyalla menilai para pengusaha bisa saja merekrut tenaga kerja asing yang lebih mumpuni dan siap kerja penuh waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cuti yang panjang dikhawatirkan malah
menurunkan kinerja seorang pegawai. Di sisi lain memberatkan perusahaan atas kewajiban tersebut, terutama perusahaan level menengah ke bawah, karena harus mengeluarkan biaya ekstra atau double,” urai LaNyalla.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan soal suami berhak mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA.
Apindo berpendapat dunia usaha saat ini sedang bangkit dari pandemi Covid-19, sehingga aturan tersebut akan membuat perusahaan sulit bertumbuh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : Lanyalla Center |
Halaman : 1 2