DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Masa jabatan Plt. Bupati Langkat mendekati usai pada bulan Desember 2023, oleh karenanya jabatan Bupati harus ada pengganti, untuk meneruskan jabatan Bupati hingga ada Bupati defenitif hasil pemilihan tahun 2024 yang akan datang.
Untuk proses demokrasi yang sehat, Kabupaten Langkat, hendaknya tidak dijabat Sekertaris Daerah (Sekda) yang sedang aktif. Tidak pantas Sekda didudukan memimpin kabupaten yang memiliki wilayah terluas ke dua setelah Kabupaten Deli Serdang, hal ini disampaikan Ketua Indonesia Democracy Watch Elafsin kepada wartawan (2/8/2023) di Stabat Langkat.
Sebab, orang nomor satu Aparat Sipil Negara (ASN) di Langkat ini, dinilai tidak akan mampu menjadi Plt Bupati dan sekaligus melaksanakan tugas utamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kebaikan Kabupaten Langkat, tidaklah pantas Sekda Langkat, dipasangkan jadi Pj. Bupati, karena jabatan sekda merupakan Vital, dia tidak mungkin mampu menjabat sebagai Bupati. Tidak baik untuk jalannya demokrasi, karena sekda itu selama ini sudah melekat dengan sosok Plt. Bupati Syah Afandin selama ini, jangan sampai ada kesan ada upaya memasangkan Sekda Amril SSos MAP jadi Pj. Bupati untuk memuluskan pemenangan Syah Afandin yang saat ini sedang duduk,” katanya.
Ia menambahkan, nantinya Pj. Bupati untuk Kabupaten Langkat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengangkat personil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dari Jakarta.
“Akan lebih fair jika Pj. Bupati Langkat nantinya berasal dari personil Depdagri, karena dengan demikian mendatangkan kebaikan dalam berdemokrasi, jangan sampai Pj. Bupati kemudian dimanfaatkan orang tertentu guna memenangkan pasangan tertentu,” imbuhnya.
Saat ditanyakan upaya apa yang akan ditempuh IDW untuk usulan ini. “Atas nama demokrasi, kami akan menyurati kementerian dalam negeri agar tidak mengangkat sekda Langkat menjadi Pj. Bupati Langkat,” tegasnya.
Dilain tempat, ketika dikonfirmasi ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Langkat, Romelta Ginting SE melalui Selulernya (2/8), terkait santernya sekda Langkat jadi Pj. Bupati, ia mengatakan kami di DPRD masih menunggu surat dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri), kemudian DPRD akan mengusulkan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri sebagai Pj.Bupati Langkat.
“Sedangkan kami dari PDIP belum tentu mengusulkan nama Sekda Langkat Amril SSos MAP didalam tiga nama usulan kepada Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.
Menanggapi isu yang beredar dimasyarakat tentang Pj Bupati akan dijabat oleh sekda Langkat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp enggan membalas konfirmasi tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |