Penerimaan jalur mandiri, tutur Samsudin agar dibenahi mekanismenya sehingga menjadi transparan, bersih dan akuntabitas. Bukanya menjadi ajang praktek kotor para pejabatnya. Pembiayaan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri hendaknya tidak dilepas sebebas bebasnya pada kampus, namun perlu diatur pembiayaan batas bawah dan atas.
Selanjutnya Samsudin berharap dengan adanya OTT, penegakan hukum oleh KPK terhadap para pengelola Perguruan Tinggi yang keluar dari misi perguruan tinggi agar terus di lakukan. ” kami dukung upaya KPK dalam penegakan hukum, terutama penegakan hukum di lingkungan perguruan tinggi ” pungkas Samsudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2