Ketua KNPI Riau Apresiasi Putusan Pengadilan Bebas Dosen Fisip Unri Syafri Harto

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Bagi kami, PN Pekanbaru benar-benar Menghadirkan Keadilan atas perkara ini. Semoga saja publik bisa menilai, Lembaga dan Aparat Penegak Hukum yang mana yang benar-benar Cerdas dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya, bukan justru lebih kental dengan aroma titipan, tekanan dan sandiwara. Pokoknya para Majelis Hakim luar bisa hebat, Cerdas dan Jenius!” ungkap Larshen Yunus, dengan nada gembira.

Hingga berita ini dimuat, Ketua KNPI Provinsi termuda se-Indonesia itu katakan, bahwa pihaknya akan selalu Mengawal Proses Hukum yang menimpa Dosen Berprestasi tersebut. Tekanan Publik dan segala bentuk Sandiwara akan dibendung dengan cara-cara yang Elegan. Bagi KNPI Riau, Kebenaran harus terus diperjuangkan.

“Terimakasih buat para Majelis Hakim. Hormat kami buat kalian semua. Kalian benar-benar yang mulia. Semoga Tuhan senantiasa menyertai anda. Pak Syafri Harto pantas menerima putusan bebas tersebut. Beliau adalah contoh Korban dari Proses Sandiwara dan Ketidakcermatan oleh Aparat Penegak Hukum. Hidup Pak Estiono dan kawan-kawan! Selamat buatmu Dosenku, Dekan Enerjik Syafri Harto. Tetap semangat Pak! Ayo bangkit” ajak Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru