DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Sidang paripurna ke-8 DPD RI Masa sidang III Tahun sidang 2021-2022 yang diadakan secara Virtual dan Fisik bertempat di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022) Pembahasan mengenai Laporan pelaksanaan tuga alat kelengkapan DPD RI Pengesahan keputusan DPD RI serta Pidato penutupan pada akhir masa sidang III tahun sidang 2021-2022.
Sidang Paripurna yang terpantau media dimulai pada pukul 09.00 wib tersebut diawali Ketua Komite I Fachrul Razi dengan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas yang dapat kami jelaskan sebagai berikut: Pandangan DPD RI terhadap 7 (tujuh) RUU Provinsi yaitu RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, dan RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah.
“DPD menghargai usul inisiatif DPR RI terhadap 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi, sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; DPD RI mengapresiasi dimasukkannya Pasal 22D ayat (2) dalam Konsideran Mengingat dalam 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi sebagai dasar konstitusional fungsi legislasi yang dimiliki DPD RI,” Ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tanggal 24 Januari 2022, DPD RI menerima surat dari Pimpinan DPR RI Nomor B/1524/LG.01.02/1/2022 perihal Undangan Raker Tingkat I Pembahasan terhadap 7 (tujuh) RUU Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Komite I mendapat penugasan dari Pimpinan DPD RI untuk mewakili DPD RI dalam pembahasan ketujuh RUU tersebut. Dalam waktu yang singkat selama 3 hari terhitung tanggal 7 s.d 9 Februari 2022 pembahasan Panja, Timus, Timsin serta Putusan Tingkat I dilakukan dengan pembahasan hanya terbatas pada 4 (empat) muatan substansi dalam setiap RUU Provinsi yaitu Dasar Hukum, Cakupan Wilayah, Karakteristik Wilayah, dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya