Menurut Senator Fachrul Razi Kondisi saat ini terdapat 20 Provinsi dan 236 Kab/Kota yang undang-undang pembentukannya bersifat kumulatif, beberapa daerah diatur dalam 1 (satu) undang-undang pembentukan. Disamping itu, dasar hukum pembentukannya masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950. DPR RI melalui Komisi II berinisiatif menyusun RUU tentang Provinsi yang tujuan awalnya adalah agar 1 (satu) daerah otonom diatur dengan 1 (satu) undang-undang dan penyempurnaan dasar hukum untuk mewujudkan tertib hukum administrasi negara.
Senator Fachrul Razi dalam paparannya menyampaikan bahwa Komite I yang mewakili DPD RI memberikan pandangan akhir dalam pembahasan Tingkat I di Komisi II DPR RI yang dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Bahwa DPD menyetujui 4 (empat) muatan substansi dalam 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi terkait Penyempurnaan dasar hukum untuk mewujudkan tertib hukum administrasi negara.
Fachrul Razi menambahkan bahwa Penyesuaian cakupan wilayah dengan mengakomodir kabupaten/kota yang saat ini eksisting di masing-masing provinsi; Penegasan karakteristik wilayah yang menunjukan kekhasan masing-masing provinsi, serta Sinkrnisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah Komite I melakukan serangkaian kegiatan Pembahasan terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah sebagaimana uraian di atas, sesuai dengan amanat Tata Tertib DPD RI Nomor 2 Tahun 2019, maka Komite I dalam Sidang Paripurna hari ini meminta pengesahan atas Pandangan sebagaimana dimaksud menjadi Keputusan DPD RI,” Tutupnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2