DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – DPD RI tetap solid secara kelembagaan dalam menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden 3 (tiga) periode beserta lembaga – lembaga negara lainya di legislatif. Hal tersebut kembali diutarakan secara tegas oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, dalam wawancara bersama FNN, Kamis (3/3)
“Artinya Jabatan Presiden sesuai UUD 1945, Pasal 7 Presiden menjabat 5 tahun dengan maksimal 2 periode, serta jabatan legislatif juga akan selesai ditahun 2024,” ujar Fachrul Razi.
Lebih lanjut menurutnya, Jika ada yang mengatakan DPD RI mendukung penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, maka ini logikanya terbalik dengan apa yang diperjuangkan DPD RI hari ini. “Pertama DPD RI menolak Presidential Threshold (20%). Ini menunjukkan bahwa bahwa sikap politik DPD RI jelas kita menginginkan nol persen (0%), Kedua kita menolak penundaan pemilu karena ini akan menjadi tren yang tidak baik dalam sistem demokrasi kita dan ini sangat mengkhianati konstitusi. Selama ini DPD RI tegas mengeluarkan statemen – statemen yang menjaga konstitusi oleh karena itu jika ada yang mengatakan DPD RI menjadi aktor dibelakang layar penundaan Pemilu ini kan fitnah dan political framming yang dibentuk karena DPD RI selama jelas sikap sikap politiknya dan cenderung lebih mengawal konstitusi, dan sebenarnya karena kita menjaga kepentingan daerah,l dan kepentingan rakyat itu yang kita perjuangkan, nah ketika fitnah mengatakan DPD RI mendukung perpanjangan maka DPD RI secara langsung mengkhianati rakyat, mengkhianati konstitusi, mengkhianati demokrasi Indonesia, dan mengkhianati pancasila. Fitnah yang diciptakan adalah DPD RI mendukung tapi kenyatannya secara tegas saya sampaikan bahwa DPD RI menolak penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden,” tegas Fachrul Razi yang juga alumni Ilmu Politik UI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka menurut Senator Fachrul Razi ini sebagai cara-cara untuk membunuh kepercayaan terhadap DPD RI. Karena secara nasional kita saat ini dipercayai masyarakat. Ini menunjukkan bahwa DPD RI jelas memiliki sikap menolak. DPD RI tidak mau tergiring oleh kepentingan oligarki.
Maka ini nanti ujung-unjungnya pelemahan DPD RI. Nanti akan muncul dua Faksi, 1 menolak 1 menerima. Ini skenario diciptakan dari luar. maka saya tegaskan kita kompak 136 Anggota kita solid. Di Paripurna kita sudah menyatakan bahwa DPD akan kembali menggugat dan mengajukan judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya