Fachrul melanjutkan jika hukum cenderung tumpul keatas tumpul ke bawah, bagaimana dengan hukum kita?, penyelesaian hukum di republik ini tentunya harus melihat bagaimana substansi dan tingkat pelanggaran dilakukan apabila itu melebihi 5 tahun, sifatnya pembunuhan narkoba dan tindakan kriminal silakan negara menghukum seberat-beratnya, tapi disisi lain jika ada persoalan sesama warga, misskom salah paham ada penyelesaian nya yaitu restoratif justice ini adalah jalan terbaik untuk mengantisipasi penyelesaian hukum yang harus dikedepankan. Kata Facrul.
Sambung Frazi, dalam perspektif DPD RI sendiri kami akan mendorong bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara restoratif justice. Karena menurutnya pendekatan restoratif justice adalah solusi dalam menyelesaikan masalah ini, hukum kita selama ini menunjukan fakta mereka yang tidak bersalah menjadi bersalah akibatnya adalah overload nya penjara. Saya menyarankan agar di kasus ini advokasi, kalau laporan ini mencemarkan nama baik maka dilaporkan (lapor lawan lapor). Pungkas Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2