DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Sidang paripurna ke-8 DPD RI Masa sidang III Tahun sidang 2021-2022 yang di adakan secara Virtual dan Fisik bertempat di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022) Pembahasan mengenai Laporan pelaksanaan tuga alat kelengkapan DPD RI Pengesahan keputusan DPD RI serta Pidato penutupan pada akhir masa sidang III tahun sidang 2021-2022.
Acara yang dimulai sejak pukul 09.00 wib tersebut terpantau lancar. Komite I dibacakan langsung Ketua Komite I Fachrul Razi menyampaikan terkait laporan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Pansus DPR RI yang diwakili oleh 2 (dua) anggota.
Dalam kesempatan ini kami sampaikan juga terkait laporan kegiatan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Pansus DPR RI yang diwakili oleh 2 (dua) anggota DPD RI yaitu Bapak H. Fachrul Razi, M.I.P. dan Bapak Dr. Agustin Teras Narang, S.H.
Pembahasan RUU IKN di DPR RI dimulai dari tanggal 7 Desember 2021 s.d 18 Januari 2022. Komite I yang mewakili DPD RI secara intensif terlibat aktif dalam setiap proses pembahasan di Pansus IKN DPR RI baik dalam Tingkat Panja, Timus, Timsin, hingga pada Pengambilan Putusan Tingkat I yang dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 18 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam Pembahasan Tingkat I RUU IKN, DPD RI telah menyampaikan Pandangan Akhirnya sebagai berikut:
DPD RI mengapresiasi DPR dan Pemerintah atas dimasukkannya Pasal 22D ayat (2) dalam Konsideran Mengingat dan Nomenklatur DPD RI dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU IKN.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya