Senator Fachrul Razi menambahkan bahwa DPD menghargai usul inisiatif Pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara. Namun DPD menilai belum ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara.
“DPD sepakat dengan bentuk Pemerintahan Daerah Khusus, namun terkait dengan Istilah dan pengaturan Otorita, DPD belum dapat memahami dan mengingatkan bahwa Otorita bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di dalam UUD 1945. DPD mengingatkan bahwa terkait rencana induk yang menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit,” jelasnya.
Namun demikian menurutnya DPD tetap sangat menghargai keputusan-keputusan hukum dan politik yang berkembang dalam pembahasan RUU IKN.
Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara, DPD berpandangan bahwa pemindahan ibu kota bukan hanya membangun dan melakukan pemindahan infrastruktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur namun juga merupakan sebuah transformasi baik pada sistem kerja birokrasi pemerintahan, Sumber Daya Manusia, ekonomi dan lingkungan, serta sosial-budaya. Oleh karenanya, banyak dampak yang mungkin timbul akibat dari proses pemindahan Ibu Kota Negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengingat banyak hal yang harus dipertimbangkan serta dampak yang mungkin ditimbulkan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, DPD RI meminta agar proses pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan dengan tidak tergesa-gesa, namun harus dengan cermat dan penuh kehati-hatian dalam setiap tahapan proses pemindahan Ibu Kota Negara,”. tutup Fachrul Razi
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2