Menurut Fachrul Razi, tujuan pemekaran daerah adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah dan memelihara keunikan adat-istiadat, tradisi dan budaya daerah.
“Pemekaran daerah merupakan langkah konstitusional dan sebagai pelaksanaan dari UUD NKRI atas kewenangan DPD RI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2), yang kemudian diatur didalam UU 23 Tahun 2014 tentang Penataan Daerah. Penataan Daerah merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif yang membuka ruang kreasi dan Inovasi bagi daerah untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah serta menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan,” tegasnya.
Dalam menjawab aspirasi kuat yang berkembang di daerah, tambahnya, yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan melalui pembentukan DOB. “Usulan pembentukan calon DOB yang masuk melalui DPD RI hingga sekarang ini berjumlah sebanyak calon 178 DOB, yang terdiri dari 15 usulan pembentukan Provinsi, 140 usulan pembentukan Kabupaten dan 23 usulan pembentukan Kota,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terakhir Fachrul Razi mengatakan bahwa DPD RI akan terus memperjuangkan agar tuntutan pembentukan DOB wajib terwujud di seluruh Indonesia.
Webinar MPI kali ini turut mengundang narasumber diantaranya : Dr. Drs. Akmal, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri) yang diwakili Direktur Penataan Daerah Kemendagri serta Dr. M. Nur Alamsyah, S.IP, M.Si (Dosen Administrasi Publik FISIP Universitas Tadulako).
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2