“Proses Transformasi digital membutuhkan kesiapan SDM dan edukasi bagi masyarakat secara luas. Ada pengetahuan dan kecakapan baru yang harus ditansformasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Senator asal Aceh tersebut turut menyinggung terkait Mafia Tanah. Komite I DPD RI dalam Temuan Hasil Pengawasannya menemukan banyak Konflik Pertanahan Masih Terjadi di Daerah. Ada Konflik Tanah Adat/Ulayat, Konflik Tanah terkait Tapal Batas, Konflik Tanah antara Masyarakat dengan Badan Hukum, Konflik Tanah terkait Tata Ruang.
“Program sertifikat tanah untuk legalitas hukum atas bidang tanah merupakan salah satu upaya untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan ataupun dalam investasi dunia usaha. Mendaftarkan seluruh bidang tanah menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional harus dibarengi dengan pemberantasan mafia tanah. Mafia tanah tidak bisa bekerja apabila tidak ada kerjasama dengan orang dalam yang menerbitkan sertifikat Tanah. Pembersihan kedalam menjadi Kebutuhan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPD RI telah banyak memberikan rekomendasi terkait persoalan tanah, agar Kementerian ATR/BPN RI diantaranya: untuk mempercepat proses penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset dan penataan akses dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat memberantas mafia pertanahan dan segera menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang terjadi di daerah dengan melibatkan Pemerintah Daerah; Mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang masih hidup di Indonesia.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2