Ketua KPU Fakfak: Calon Independen di Fakfak Dinyatakan TMS

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dari jalur independen di Kabupaten Fakfak – Papua Barat, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur Independen yang dinyatakan TMS yakni yakni bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Said Hindom dan Rico Thie dengan akronim SARIFA.

Hal itu disampaikan, Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, (Senin, 29/7/2024) setelah penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen Bapaslon independen pada Pilkada Fakfak 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati jalur Independen Said Hidon dan Rico Thie, dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan pada verifikasi administrasi kedua karena ditemukan adanya dukungan ganda,” ungkap Hendra

Baca Juga :  Didampingi Kapolda, Freddy Thie Gunting Pita Soft Launching Destinasi Wisata Kolam Sisir Kaimana

Akibat kegandaan dukungan KTP sehingga KPU Fakfak tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. ketentuan tahapan dimaksud dalam berita acara Vermin perbaikan kedua dari dukungan Bapaslon SARIFA, ungkap Hendra.

“TMS untuk Bapaslon SARIFA telah dinyatakan dalam rapat bersama berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Fakfak yang dihadiri Bawaslu Fakfak serta Bapaslon ataupun Tim/LO dengan nomor berita acara : 1456/PL.02.2-BA/9203/2024, pada  Minggu, 28 Juli 2024. bertempat di Aula KPU Fakfak,” tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran berita acara tersebut, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi pasangan calon jalur perseorangan Said Hindom dan Rico Thie adalah 2.873. Jumlah itu kurang dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual tahap kesatu sebanyak, 3.192. dengan demikian, status vermin perbaikan kedua bapaslon sebagaimana dimaksud dinyatakan TMS.

Baca Juga :  Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Atas keputusan tersebut, bagi Bapaslon Independen yang tidak menerima dan merasa keberatan dapat mengajukan KPU Fakfak ke Bawaslu, namun batas waktu pengajuan keberatan selama 3×24 jam setelah pengucapan putusan didalam rapat pleno. Jika lewat dari itu maka dianggap telah menyetujui hasil keputusan pleno KPU Kabupaten Fakfak, tututpnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB