Ketua KPU Fakfak: Calon Independen di Fakfak Dinyatakan TMS

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dari jalur independen di Kabupaten Fakfak – Papua Barat, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur Independen yang dinyatakan TMS yakni yakni bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Said Hindom dan Rico Thie dengan akronim SARIFA.

Hal itu disampaikan, Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, (Senin, 29/7/2024) setelah penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen Bapaslon independen pada Pilkada Fakfak 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati jalur Independen Said Hidon dan Rico Thie, dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan pada verifikasi administrasi kedua karena ditemukan adanya dukungan ganda,” ungkap Hendra

Baca Juga :  KPU Tetapkan Pasangan Utayoh dan Santun Sebagai Peserta di Pilkada Fakfak 2024

Akibat kegandaan dukungan KTP sehingga KPU Fakfak tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. ketentuan tahapan dimaksud dalam berita acara Vermin perbaikan kedua dari dukungan Bapaslon SARIFA, ungkap Hendra.

“TMS untuk Bapaslon SARIFA telah dinyatakan dalam rapat bersama berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Fakfak yang dihadiri Bawaslu Fakfak serta Bapaslon ataupun Tim/LO dengan nomor berita acara : 1456/PL.02.2-BA/9203/2024, pada  Minggu, 28 Juli 2024. bertempat di Aula KPU Fakfak,” tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran berita acara tersebut, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi pasangan calon jalur perseorangan Said Hindom dan Rico Thie adalah 2.873. Jumlah itu kurang dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual tahap kesatu sebanyak, 3.192. dengan demikian, status vermin perbaikan kedua bapaslon sebagaimana dimaksud dinyatakan TMS.

Baca Juga :  Simak Visi dan Program Samaun Dahlan Donatus-Nimbitkendik untuk Pilkada Fakfak 2024

Atas keputusan tersebut, bagi Bapaslon Independen yang tidak menerima dan merasa keberatan dapat mengajukan KPU Fakfak ke Bawaslu, namun batas waktu pengajuan keberatan selama 3×24 jam setelah pengucapan putusan didalam rapat pleno. Jika lewat dari itu maka dianggap telah menyetujui hasil keputusan pleno KPU Kabupaten Fakfak, tututpnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD
Cuti Kampanye Berakhir 23 November Safitri Malik Soulisa Akan Pantau Persiapan Pelaksanaan Pilkada 2024
Ranperda APBD 2025 Tidore Kepulauan Resmi Disampaikan Pada Rapat Paripurna

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:53 WIB

Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB