Ketua KPU Fakfak: Calon Independen di Fakfak Dinyatakan TMS

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dari jalur independen di Kabupaten Fakfak – Papua Barat, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur Independen yang dinyatakan TMS yakni yakni bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Said Hindom dan Rico Thie dengan akronim SARIFA.

Hal itu disampaikan, Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, (Senin, 29/7/2024) setelah penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen Bapaslon independen pada Pilkada Fakfak 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati jalur Independen Said Hidon dan Rico Thie, dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan pada verifikasi administrasi kedua karena ditemukan adanya dukungan ganda,” ungkap Hendra

Baca Juga :  Ali Baham Temongmere Ingatkan Pemkab di Papua Barat Realisasikan Dana Pilkada 2024

Akibat kegandaan dukungan KTP sehingga KPU Fakfak tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. ketentuan tahapan dimaksud dalam berita acara Vermin perbaikan kedua dari dukungan Bapaslon SARIFA, ungkap Hendra.

“TMS untuk Bapaslon SARIFA telah dinyatakan dalam rapat bersama berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Fakfak yang dihadiri Bawaslu Fakfak serta Bapaslon ataupun Tim/LO dengan nomor berita acara : 1456/PL.02.2-BA/9203/2024, pada  Minggu, 28 Juli 2024. bertempat di Aula KPU Fakfak,” tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran berita acara tersebut, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi pasangan calon jalur perseorangan Said Hindom dan Rico Thie adalah 2.873. Jumlah itu kurang dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual tahap kesatu sebanyak, 3.192. dengan demikian, status vermin perbaikan kedua bapaslon sebagaimana dimaksud dinyatakan TMS.

Baca Juga :  HMI Cabang Curup Pertanyakan Transparansi Seleksi Anggota KPU Kabupaten

Atas keputusan tersebut, bagi Bapaslon Independen yang tidak menerima dan merasa keberatan dapat mengajukan KPU Fakfak ke Bawaslu, namun batas waktu pengajuan keberatan selama 3×24 jam setelah pengucapan putusan didalam rapat pleno. Jika lewat dari itu maka dianggap telah menyetujui hasil keputusan pleno KPU Kabupaten Fakfak, tututpnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru