Ketua KPU Fakfak: Calon Independen di Fakfak Dinyatakan TMS

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dari jalur independen di Kabupaten Fakfak – Papua Barat, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur Independen yang dinyatakan TMS yakni yakni bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Said Hindom dan Rico Thie dengan akronim SARIFA.

Hal itu disampaikan, Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, (Senin, 29/7/2024) setelah penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen Bapaslon independen pada Pilkada Fakfak 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati jalur Independen Said Hidon dan Rico Thie, dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan pada verifikasi administrasi kedua karena ditemukan adanya dukungan ganda,” ungkap Hendra

Baca Juga :  Dalam Forum Papua, Kupas Tuntas Kasus Korupsi Dana Pilkada 2019/2020 di Fakfak

Akibat kegandaan dukungan KTP sehingga KPU Fakfak tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. ketentuan tahapan dimaksud dalam berita acara Vermin perbaikan kedua dari dukungan Bapaslon SARIFA, ungkap Hendra.

“TMS untuk Bapaslon SARIFA telah dinyatakan dalam rapat bersama berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Fakfak yang dihadiri Bawaslu Fakfak serta Bapaslon ataupun Tim/LO dengan nomor berita acara : 1456/PL.02.2-BA/9203/2024, pada  Minggu, 28 Juli 2024. bertempat di Aula KPU Fakfak,” tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran berita acara tersebut, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi pasangan calon jalur perseorangan Said Hindom dan Rico Thie adalah 2.873. Jumlah itu kurang dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual tahap kesatu sebanyak, 3.192. dengan demikian, status vermin perbaikan kedua bapaslon sebagaimana dimaksud dinyatakan TMS.

Baca Juga :  Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Atas keputusan tersebut, bagi Bapaslon Independen yang tidak menerima dan merasa keberatan dapat mengajukan KPU Fakfak ke Bawaslu, namun batas waktu pengajuan keberatan selama 3×24 jam setelah pengucapan putusan didalam rapat pleno. Jika lewat dari itu maka dianggap telah menyetujui hasil keputusan pleno KPU Kabupaten Fakfak, tututpnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Percepatan SPN, Pemkot Tidore Gandeng Polresta Tidore Tanam Bibit Jagung
Gerakkan 20 Ribu Relawan, Udi Lahabato: Siap Menangkan Rusihan-Muhtar

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru