DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan melalui surat Nomor: 06/SPK/F-PAN/DPR-RI/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR, Zulkifli Hasan telah mengundurkan diri sebagai anggota MPR dan anggota DPR. Hal ini terkait dengan penunjukan Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan RI oleh Presiden Joko Widodo.
“Dengan demikian, Pak Zulkifli Hasan dengan sendirinya tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, MPR RI mengacu kepada ketentuan Pasal 33 Ayat 1-5 Peraturan MPR RI Nomor 1/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR RI Nomor 13/2020 tentang Tata Tertib MPR RI,” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, di Jakarta, Selasa (21/6/22).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarif Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Pasal 33 Ayat 1 Tata Tertib MPR RI menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR, maka pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Fraksi asal Wakil Ketua MPR jika Wakil Ketua MPR berasal dari salah satu fraksi, atau kepada kelompok DPD jika Wakil Ketua MPR berasal dari Kelompok DPD. Hal ini sudah dilakukan oleh Pimpinan MPR RI, yang per tanggal 20 Juni 2022 telah mengirimkan surat kepada Ketua Fraksi PAN MPR RI terkait pengisian kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN.
Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya