Ketua MPR RI Bamsoet: Fraksi PAN MPR Diberi Waktu 30 Hari Menetapkan Pengganti Zulkifli Hasan Sebagai Wakil Ketua MPR

Rabu, 22 Juni 2022 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pasal 33 ayat 2 mengatur bahwa fraksi atau kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya menetapkan nama pengganti calon Wakil Ketua MPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat pimpinan MPR diterima pimpinan fraksi atau kelompok DPD. Karena itu, saat ini MPR RI memberikan waktu dan menyerahkan sepenuhnya kepada internal Fraksi PAN MPR RI untuk menetapkan siapa yang ditunjuk menggantikan Pak Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR RI,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, setelah proses di internal selesai, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3, Fraksi PAN menyampaikan nama calon Wakil Ketua MPR RI pengganti Pak Zulkifli Hasan kepada pimpinan MPR RI. Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 4, Calon Wakil Ketua MPR yang diusulkan tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Wakil Ketua MPR dengan surat keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya. Atau diberitahukan secara tertulis kepada seluruh anggota MPR, paling lambat tujuh hari setelah pimpinan MPR menetapkan Wakil Ketua MPR pengganti.

Baca Juga :  Karyawan HKI di Langkat Tewas Ditikam Mantan Suami

“Pasal 33 ayat 5 mengatur bahwa Wakil Ketua MPR yang telah ditetapkan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 24 di hadapan pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan kelompok DPD. Insha Allah sebelum pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2022, pengganti Pak Zulkifli Hasan sudah ditetapkan, sehingga bisa ikut dalam Sidang Tahunan MPR RI 2022,” pungkas Bamsoet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target
Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Tren Mudik Berubah, Bukan Karena Daya Beli
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 11:15 WIB

Bergabung dengan AMPI: Menguatkan Semangat Karya untuk Masa Depan Indonesia

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:19 WIB

HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:08 WIB

JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:23 WIB

Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:16 WIB

Tetep Autentik di Tiap Langkah

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:28 WIB

Irvansyah, Erwin Aldedharma, Agus Hariadi Kandidat Kuat KSAL

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polresta Balikpapan Sidak SPBU Secara Acak

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:03 WIB