Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, peringatan Hari Konstitusi yang merupakan rintisan MPR pada masa kepemimpinan Hidayat Nur Wahid, bukan hanya sebagai kegiatan seremonial semata. Melainkan menjadi tanggungjawab sejarah untuk meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka.
“Dijadikan sebagai bahan evaluasi dan penetapan barometer, bagaimana pelaksanaan konstitusi dan capaiannya dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sebagai hukum dasar merupakan kesepakatan umum warga negara mengenai norma dasar dan aturan dasar dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan ini utamanya menyangkut tujuan dan cita-cita bersama, landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indomesia ini menerangkan, tugas penting lain yang sedang dilaksanakan MPR melalui Badan Pengkajian MPR, adalah menindaklanjuti rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, yaitu mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Gagasan ini telah melewati dua periode keanggotaan, yaitu MPR masa jabatan 2009-2014, dan MPR masa jabatan 2014-2019. Karenanya, menjadi kewajiban MPR periode ini untuk menuntaskannya, dengan harapan di akhir masa jabatan tidak merekomendasikan hal yang serupa kepada MPR masa jabatan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Badan Pengkajian MPR RI telah memiliki materi substansi PPHN. Berbagai kalangan juga telah memberikan dukungan agar MPR RI kembali diberikan kewenangan menetapkan Haluan Negara. Antara lain datang dari Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Indonesia ke-6 sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Jenderal TNI (purn) Try Sutrisno, serta berbagai pihak lainnya,” pungkas Bamsoet.
Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2