Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 30 ayat 2 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
“Rumusan ayat tersebut mengisyaratkan adanya dua dimensi penting dalam sistem pertahanan keamanan negara yang kita bangun. Pertama, bahwa rakyat adalah bagian penting dari upaya bela negara. Kedua, bahwa upaya bela negara harus menjadi tanggungjawab dan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa, dan bukan semata-mata menjadi tugas TNI dan POLRI,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, semakin membaiknya kondisi dan stabilitas politik nasional, tidak lantas mengaburkan makna penting konsepsi bela negara. Mengingat para pendiri bangsa telah merumuskan konsep bela negara pada posisi sentral. Sehingga, secara eksplisit diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedemikian pentingnya bela negara, sehingga ia tidak saja menjadi hak, melainkan juga kewajiban bagi warga negara. Amanat ini dipertegas lagi pada pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,” pungkas Bamsoet.
Penulis | : Delvi |
Editor | : Airlangga |
Sumber | : |
Halaman : 1 2