Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik merupakan lembaga negara yang mandiri dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
“Selain itu, Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” ucapnya.
Ia mengungkapkan di Kabupaten Situbondo mulai tahun 2023 hingga Maret 2025 terdapat 9 pengaduan kepada Ombudsman. Terbanyak terkait desa dan lembaga peradilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk di Kabupaten Situbondo sendiri tahun 2023 ada 1 pengaduan. Tahun 2024 ada 8 pengaduan dan untuk tahun 2025 belum ada,” pungkasnya.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : DAULAT.CO |
Halaman : 1 2