“Skemanya sudah kami siapkan, jadi ini harus terlaksana,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyoroti tantangan maladministrasi di berbagai daerah, termasuk Situbondo. Ia menekankan bahwa keterlambatan pelayanan publik masih menjadi kendala utama yang harus segera diatasi.
“Standar layanan harus mengikuti ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009. Kami melakukan evaluasi dan memberikan penilaian terhadap daerah, dengan kategori zona merah untuk pelayanan yang buruk, sementara daerah yang memiliki layanan optimal akan mendapatkan zona hijau,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Najih mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Situbondo mengalami peningkatan dari zona kuning pada 2021 ke zona hijau pada 2023 dan 2024. Meski demikian, kabupaten ini belum masuk dalam daftar 10 besar daerah dengan pelayanan terbaik.
Ia juga mengapresiasi program “Rio Calling” yang dinilai dapat mempercepat respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat.
“Jika ada warga yang mengeluhkan kondisi jalan rusak, layanan pendidikan yang belum optimal, atau masalah di sektor kesehatan, mereka bisa langsung menyampaikan kepada Bupati. Ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan transparansi pemerintahan,” tambahnya.
Najih menegaskan bahwa Ombudsman siap memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan maladministrasi, termasuk merahasiakan identitas pelapor jika diperlukan.
“Selama ini masih ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa melaporkan suatu masalah justru akan berdampak buruk bagi mereka. Ini tidak boleh terjadi. Ombudsman memastikan perlindungan hukum bagi para pelapor,” katanya.
Hingga awal 2025, belum ada laporan dari masyarakat atau OPD terkait dugaan maladministrasi di Situbondo. Namun, Najih berharap semakin banyak warga yang berani melapor jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai standar.
“Tahun 2023 dan 2024, terdapat sembilan laporan terkait layanan di Situbondo, dan semuanya telah kami selesaikan. Jika ada OPD yang dilaporkan, kami akan melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sumber : Suaraindonesia.co.id
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : SUARAINDONESIA |
Halaman : 1 2