Contoh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menarik kewenangan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah banyak mengabaikan kaidah kaidah peraturan perizinan pertambangan yang secara administrasi tidak tertib akhirnya dalam proses peralihan (transisi) banyak menemukan izin tambang yang bermasalah misalkan tumpang tindih, dokumen teknis tambang yang hilang dan izin yang tidak di lakukan kegiatan penambangan dan tidak membayar pajak ke negara. Tutur Pak Najih, Selaku Ketua.
Najih Melihata akibat itu banyak di cabut oleh kementerian BKPM/ ESDM disebabkan tidak adanya kegiatan dan matinya masa berlaku izin IUP Tutup Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2