DETIKINDONESIA.CO.ID, MATARAM – Dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi NTB, Ida Made Santi Adnya SH akhirnya angkat bicara.
Made Santi menekankan, kasus yang sedang menjeratnya tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lembaga PHDI NTB dan juga keumatan di daerah ini.
“(Masalah) ini berkaitan dengan profesi saya sebagai advokat. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan lembaga PHDI NTB dan keumatan,” ujar Made Santi, kepada wartawan di Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, masalah ini bermula ketika ia menjadi kuasa hukum dari seorang wanita berinisial NS, untuk masalah pembagian harta gono-gini pasca perceraian.
“Dalam kasus (gono-gini) ini saya adalah kuasa hukum dari ibu NS. Waktu perceraian saya tidak pegang, tapi soal gono gininya saya menjadi lawyernya,” katanya.
Dipaparkan pasca perceraian NS dengan suaminya, GG persoalan pembagian gono- gini, sudah diputuskan dibagi dua. Hal ini sesuai keputusan Peninjauan Kembali (PK) dan Mahkamah Agung RI.
“Objek gono-gininya waktu itu ada 9, salah satunya adalah Hotel B di Cakranegara. Nah terus karena proses gono gini berupa benda material nggak bisa langsung “digergaji”, akhirnya kita ajukan lelang. Karena itu prosedurnya,” jelasnya.
Permohonan lelang kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal itu juga melibatkan tim appraisal independen yang menilai estimasi harga objek gono-gini tersebut.
Menurut Made Santi, semua prosedur sudah dilalui. Pengumuman lelang untuk Hotel B juga sudah diumumkan Pengadilan dan KPKNL, termasuk di iklan media massa cetak.
“Saya punya data semua, ada juga di koran. Artinya kalau sudah dipublish maka masyarakat sudah tahu bahwa ini ada lelang,” ujar dia.
Hanya saja, paparnya, karena saat itu sedang pandemi Covid-19 gelombang awal, sehingga penjualan lelang Hotel B terkendala.
“Taksiran tim appraisal kan sekitar Rp 20 Miliaran lah. Nah saat itu kan sedang Covid-19, jadi orang nggak punya uang. Terjualnya akhirnya lama, sehingga saya umumkan lah melalui facebook,” jelasnya.
Dalam unggahan status facebooknya Made Santi menuliskan, “Barang siapa berminat dengan hotel ini, bisa hubungi saya dan mendaftar ke kantor KPKNL Mataram”. Postingannya disertai foto Hotel B, dan sejumlah dokumen seperti hasil appraisal dan dokumen pengumuman KPKNL Mataram.
“Kata-katanya hanya itu saja, nggak ada yang lain. Tapi tiba-tiba saya dilaporkan oleh mantan suami klien saya. Alasannya (memposting objek) tanpa izin dia,” katanya.
Tapi kemudian saya dilaporkan ITE oleh mantan suami klien saya. Dan Maret 2021 saya dipanggil Polda NTB untuk klarifikasi, saya datang dan jelaskan,” katanya.
Made Santi mengatakan, akibat laporan tersebut, pada Maret 2021 dirinya pihak Polda NTB untuk memberikan klarifikasi.
Kasus ini kemudian berlanjut hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari 2022. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 28, ayat (1), Undang-Undang ITE, terkait penyebaran berita bohong.
“Surat dari Polda sudah saya terima, dan saya tersangka. Saya akan lalui dan hadapi prosesnya. Karena masalah ini menyangkut tugas profesi saya sebagai lawyer, bukan sebagai Ketua PHDI NTB. Kecuali, kalau saya korupsi atau apa lah, ini kan masalah kecil,” tegasnya.
Made Santi mengatakan, berdasarkan tugas dan fungsinya sebagai advokat yang juga dilindungi Undang-Undang, apa yang dilakukan sama sekali tidak ada yang salah.
Apalagi, dalam Surat Kuasa yang diberikan kliennya, NS, ia diberi kuasa untuk masalah gono-gini, kuasa pembagian, dan juga kuasa untuk memasarkan objek gono-gini tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Bayu |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya