“Ada kuasa untuk semacam memasarkan termasuk lewat medos. Ada itu Kuasa memasarkan. Dalam hal ini saya kan mewakili klien, dan ini saya beritikad baik,” tegasnya.
Ia menekankan, tugas advokat itu membela klien baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, dengan cara itikad baik.
“Semua itu jelas. Nah, lalu dimananya dikatakan kalau saya ini tidak beritikad baik?,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pasal 28 UU ITE yang menjeratnya, pun dinilai Made Santi tidak memenuhi unsur.
“Jelas dalam pasal 28 dikatakan di sana orang yang berhak. Nah saya kan berhak, karena saya lawyer dari NS. Lagipula pengumuman lelang itu terbuka, bisa diketahui oleh publik. Ada di peraturan Menteri Keuangan, nggak ada rahasia-rahasia. Sudah saya sampaikan di Polda juga,” katanya.
Ia juga menampik tuduhan penyebaran berita bohong.
“Nah kemudian tentang penyebaran berita hoax, saya lihat dimananya berita bohongnya”. Ini kan sudah ada pengumuman pengadilan, sudah ada di koran, sudah ada kejadian lelang untuk objek gono-gini yang lain. Lalu dimana berita bohongnya?,” tukas Made Santi.
Ia menduga, kasus ini juga diduga ditunggangi kepentingan lain terkait jabatannya sebagai Ketua PHDI NTB.
Apalagi, papar dia, jauh sebelum ini sejumlah pihak internal lembaga PHDI NTB yang meminta dirinya mengundurkan diri.
“Kaitan dengan tersangka ini. Ya ketika saya perjuangkan ummat dan lain-lain, saya diserang terus. Saya juga pernah didemo di kantor, disuruh mundur. Sekarang baru status tersangka, dan sudah ada orang tertentu yang minta semacam Musda luar biasa. Ini kan kasus kecil, bukan saya korupsi atau apa,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebelum penetapan tersangka ini, sudah dilakukan mediasi oleh Polda NTB dengan GG selaku pihak pelapor sekitar 1,5 bulan yang lalu.
“Kira-kira 1,5 bulan lalu, saya di mediasi Polda diminta untuk minta maaf. Lalu saya katakan apa salah (sehingga) saya minta maaf”. Karena dalam hal ini saya (bertindak sebagai) lawyer dan saya dilindungi undang-undang untuk jalankan tugas membela klien saya,” tegas Made Santi.
Namun, tambah Made Santi, sebagai warga negara yang baik, dirinya siap menjalani proses hukum yang harus dihadapi dalam masalah ini.
Sebelumnya, Polda NTB menetapkan Ida Made Santi Adnya sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 28 ayat (1) junto pasal 45A ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus oleh Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Namun untuk kronologis dan detail perkaranya, Polda NTB akan menyampaikannya secara resmi beberapa waktu ke depan.
“Memang benar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Krimsus Polda NTB. Cuma karena ini menyangkut tokoh, karena kebetulan yang bersangkutan jabatannya sebagai Ketua PHDI NTB maka kita akan ekspose nanti dalam konferensi pers resmi, sesuai arahan pak Kapolda,” kata Artanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Bayu |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2