Ketua PHDI NTB : Kasus Saya Sebagai Lawyer, Bukan Masalah Keumatan

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ada kuasa untuk semacam memasarkan termasuk lewat medos. Ada itu Kuasa memasarkan. Dalam hal ini saya kan mewakili klien, dan ini saya beritikad baik,” tegasnya.

Ia menekankan, tugas advokat itu membela klien baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, dengan cara itikad baik.

“Semua itu jelas. Nah, lalu dimananya dikatakan kalau saya ini tidak beritikad baik?,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pasal 28 UU ITE yang menjeratnya, pun dinilai Made Santi tidak memenuhi unsur.

“Jelas dalam pasal 28 dikatakan di sana orang yang berhak. Nah saya kan berhak, karena saya lawyer dari NS. Lagipula pengumuman lelang itu terbuka, bisa diketahui oleh publik. Ada di peraturan Menteri Keuangan, nggak ada rahasia-rahasia. Sudah saya sampaikan di Polda juga,” katanya.

Baca Juga :  Antisipasi Kelengkaan BBM dan Antrian Panjang, Diskoperindag Kepsul Bentuk Satgas Pengawasan

Ia juga menampik tuduhan penyebaran berita bohong.

“Nah kemudian tentang penyebaran berita hoax, saya lihat dimananya berita bohongnya”. Ini kan sudah ada pengumuman pengadilan, sudah ada di koran, sudah ada kejadian lelang untuk objek gono-gini yang lain. Lalu dimana berita bohongnya?,” tukas Made Santi.

Ia menduga, kasus ini juga diduga ditunggangi kepentingan lain terkait jabatannya sebagai Ketua PHDI NTB.

Apalagi, papar dia, jauh sebelum ini sejumlah pihak internal lembaga PHDI NTB yang meminta dirinya mengundurkan diri.

“Kaitan dengan tersangka ini. Ya ketika saya perjuangkan ummat dan lain-lain, saya diserang terus. Saya juga pernah didemo di kantor, disuruh mundur. Sekarang baru status tersangka, dan sudah ada orang tertentu yang minta semacam Musda luar biasa. Ini kan kasus kecil, bukan saya korupsi atau apa,” katanya.

Baca Juga :  Prabowo dan Surya Paloh Bertemu Siang Tadi

Ia mengungkapkan, sebelum penetapan tersangka ini, sudah dilakukan mediasi oleh Polda NTB dengan GG selaku pihak pelapor sekitar 1,5 bulan yang lalu.

“Kira-kira 1,5 bulan lalu, saya di mediasi Polda diminta untuk minta maaf. Lalu saya katakan apa salah (sehingga) saya minta maaf”. Karena dalam hal ini saya (bertindak sebagai) lawyer dan saya dilindungi undang-undang untuk jalankan tugas membela klien saya,” tegas Made Santi.

Namun, tambah Made Santi, sebagai warga negara yang baik, dirinya siap menjalani proses hukum yang harus dihadapi dalam masalah ini.

Sebelumnya, Polda NTB menetapkan Ida Made Santi Adnya sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 28 ayat (1) junto pasal 45A ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Rizieq Shihab Siap Bebas, Kasus RS Ummi Tak Ada Korban

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus oleh Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Namun untuk kronologis dan detail perkaranya, Polda NTB akan menyampaikannya secara resmi beberapa waktu ke depan.

“Memang benar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Krimsus Polda NTB. Cuma karena ini menyangkut tokoh, karena kebetulan yang bersangkutan jabatannya sebagai Ketua PHDI NTB maka kita akan ekspose nanti dalam konferensi pers resmi, sesuai arahan pak Kapolda,” kata Artanto.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Bayu
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB