Ketua PHDI NTB : Kasus Saya Sebagai Lawyer, Bukan Masalah Keumatan

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ada kuasa untuk semacam memasarkan termasuk lewat medos. Ada itu Kuasa memasarkan. Dalam hal ini saya kan mewakili klien, dan ini saya beritikad baik,” tegasnya.

Ia menekankan, tugas advokat itu membela klien baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, dengan cara itikad baik.

“Semua itu jelas. Nah, lalu dimananya dikatakan kalau saya ini tidak beritikad baik?,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pasal 28 UU ITE yang menjeratnya, pun dinilai Made Santi tidak memenuhi unsur.

“Jelas dalam pasal 28 dikatakan di sana orang yang berhak. Nah saya kan berhak, karena saya lawyer dari NS. Lagipula pengumuman lelang itu terbuka, bisa diketahui oleh publik. Ada di peraturan Menteri Keuangan, nggak ada rahasia-rahasia. Sudah saya sampaikan di Polda juga,” katanya.

Baca Juga :  Rizieq Shihab Siap Bebas, Kasus RS Ummi Tak Ada Korban

Ia juga menampik tuduhan penyebaran berita bohong.

“Nah kemudian tentang penyebaran berita hoax, saya lihat dimananya berita bohongnya”. Ini kan sudah ada pengumuman pengadilan, sudah ada di koran, sudah ada kejadian lelang untuk objek gono-gini yang lain. Lalu dimana berita bohongnya?,” tukas Made Santi.

Ia menduga, kasus ini juga diduga ditunggangi kepentingan lain terkait jabatannya sebagai Ketua PHDI NTB.

Apalagi, papar dia, jauh sebelum ini sejumlah pihak internal lembaga PHDI NTB yang meminta dirinya mengundurkan diri.

“Kaitan dengan tersangka ini. Ya ketika saya perjuangkan ummat dan lain-lain, saya diserang terus. Saya juga pernah didemo di kantor, disuruh mundur. Sekarang baru status tersangka, dan sudah ada orang tertentu yang minta semacam Musda luar biasa. Ini kan kasus kecil, bukan saya korupsi atau apa,” katanya.

Baca Juga :  Di Acara Pleno Partai Rakyat, Jubir Mengkritisi Kenaikan PPN Menjadi 11% di Masa Ekonomi Indonesia Tak Berdaya

Ia mengungkapkan, sebelum penetapan tersangka ini, sudah dilakukan mediasi oleh Polda NTB dengan GG selaku pihak pelapor sekitar 1,5 bulan yang lalu.

“Kira-kira 1,5 bulan lalu, saya di mediasi Polda diminta untuk minta maaf. Lalu saya katakan apa salah (sehingga) saya minta maaf”. Karena dalam hal ini saya (bertindak sebagai) lawyer dan saya dilindungi undang-undang untuk jalankan tugas membela klien saya,” tegas Made Santi.

Namun, tambah Made Santi, sebagai warga negara yang baik, dirinya siap menjalani proses hukum yang harus dihadapi dalam masalah ini.

Sebelumnya, Polda NTB menetapkan Ida Made Santi Adnya sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 28 ayat (1) junto pasal 45A ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Strategi Ditjenpas Wujudkan Good And Clean Governance

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus oleh Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Namun untuk kronologis dan detail perkaranya, Polda NTB akan menyampaikannya secara resmi beberapa waktu ke depan.

“Memang benar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Krimsus Polda NTB. Cuma karena ini menyangkut tokoh, karena kebetulan yang bersangkutan jabatannya sebagai Ketua PHDI NTB maka kita akan ekspose nanti dalam konferensi pers resmi, sesuai arahan pak Kapolda,” kata Artanto.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Bayu
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara
Bupati Freddy Thie Ajak Kokohkan Persatuan di Acara Puncak HUT Ke 21 Kaimana

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB