Ketua Umum PERIKHSA Bamsoet Buka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2023

Sabtu, 1 Juli 2023 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo bersama Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA sekaligus Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly membuka event Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2023. Diikuti hampir seratus peserta. Menjadi bukti konsistensi DPP PERIKHSA dalam menjalankan fungsi edukasi dan pembinaan kepada pemilik senjata api beladiri.

Tahun lalu, pada 19 November 2022, DPP PERIKHSA sukses menggelar Latihan Bersama dan Asah Keterampilan Menembak. Melalui latihan keterampilan secara periodik, setiap pemilik senjata api beladiri mampu mengasah penggunaan senjata api dengan benar, bijaksana, dan taat aturan.

“Selain rutin menyelenggarakan Asah Keterampilan, PERIKHSA bersama Kemenkumham juga sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggunaan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri. Naskah Akademiknya sudah diserahkan oleh PERIKHSA kepada Menkumham Yasonna Laoly pada Maret 2023 lalu. Saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham,” ujar Bamsoet saat membuka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2023, di Lapangan Tembak Perbakin, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7/23).

Turut hadir antara lain, Kapolri ke-14 Jenderal Pol (purn) Roesmanhadi, Kapolri ke-18 sekaligus Kepala BIN ke-13 Jenderal Pol (purn) Sutanto, Ketua Harian DPP PERIKHSA Eko S Budianto, serta Ketua Panitia Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2023 Rudi Roesmanhadi.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, saat ini setidaknya ada 27 ribu pemilik Ijin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA). Selain berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak, mereka juga dapat membantu Polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan dapat dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara.

“Salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain. Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess) maupun keadaan darurat (overmacht), sebagaimana diatur dalam KUHP,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, payung hukum keberadaan pemilik IKHSA terwadahi dalam beberapa ketentuan. Antara lain, pasal 28 G ayat 1 Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin setiap orang mempunyai hak untuk melindungi diri; UU Darurat No.12/1951 serta Perppu No.20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut UU Mengenai Senjata Api.

“Terkait syarat dan prosedur serta pendelegasian wewenang perizinan senjata api, diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) No.1/2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api,” terang Bamsoet.

Dewan Pembina PB PERBAKIN sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, berbagai ketentuan hukum tersebut belum dapat memenuhi kriteria yuridis berdasarkan ketentuan hukum administrasi dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana terakhir diubah dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karena itu, PERIKHSA bersama Kemenkumham, serta melibatkan Komisi III DPR, Polri, TNI, dan PB PERBAKIN serta pihak terkait lainnya juga akan menggagas seminar dan focus group discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut tentang PP Penggunaan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri.

Baca Juga :  Bamsoet Pastikan Stadion Utama Lukas Enembe Siap Gelar Pembukaan PON XX Papua

“Kapan seorang pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata api miliknya, serta seperti apa tahapan penggunaannya, semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, hingga kini belum ada aturan detailnya. Sehingga, kerap kali menyebabkan kerancuan, bahkan salah tafsir dari pihak pemilik IKHSA maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, keberadaan PP sangat penting. Dan itulah yang sedang PERIKHSA perjuangkan saat ini bersama Kemenkumham,” pungkas Bamsoet.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya
Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 15:57 WIB

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya

Selasa, 1 April 2025 - 14:56 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya

Senin, 31 Maret 2025 - 20:59 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Jaga Spirit Ramadan Usai Idulfitri

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Senin, 31 Maret 2025 - 07:26 WIB

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas

Senin, 31 Maret 2025 - 04:36 WIB

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:52 WIB

Bupati Andi Rudi Latif (tengah) bersama Wabup H. Bahsanuddin (kiri) dan Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani serta jajaran Pemkab Tanah Bumbu menyambut warga dalam Open House Idul Fitri di kediamannya.

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Gelar Open House Idul Fitri, Warga Antusias Hadir

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:02 WIB