“Tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan adalah salah satu bentuk kekerasan yang mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,” katanya.
Aksi Hahasiswa yang tergabung dalam Front September Tidore Melawan, mendatangi Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Malut, untuk menyampaikan penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan tuntutan “Turunkan Harga BBM”.
“Seharusnya Pihak keamanan (Polisi) harus melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhadap masa aksi yang menyampaikan pendapat di muka umum,” ungkap Mustahdin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Mustahdin, secara tegas dirinya meminta kepada Kapolda Malut agar segera tuntaskan kasus pemukulan terhadap masa aksi, “Kami minta dengan tegas kepada Kapolda Malut agar mengusut tuntas pemukulan terhadap masa Aksi yang melakukan demonstrasi penolakan naiknya Harga BBM di Kota Tidore Kepulauan,”tegasnya.(DI/Ikhy)
Penulis | : Risky |
Editor | : |
Sumber | : Mustahdin Safar |
Halaman : 1 2