DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Kasus mafia tanah di kabupaten Karo Sumatera Utara akhirnya bergulir ke permukaan, diduga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejumlah instansi dan oknum – oknum tertentu, lewat Vhia Whatshap Elson, anak Bungsu dari Korban mafia ini menjelaskan ke sejumlah media, dini hari, Jumat (7/10/2022).
Elson anak dari kedua orang tua almarhum bapak Heng Djie Djuan dan Ibu Helya Rasita selama 40 tahun berjuang atas hak yang selama ini menjadi sengketa dengan atas nama Sinar Damani Yang mengaku ahli waris mempunyai tanah dari Nene moyang dan sejumlah oknum – oknum tersebut.
“Saya Elson anak kandung dari ahli waris almarhum bapak Heng Djie Djuan dan Ibu Helya Rasita, bapak saya sudah meninggal dunia, namun saya tetap berjuang untuk hak kami sebagai anak bahwa tanah tersebut berlokasi di Jalan Kapten Pala Bangun, No 17 Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo adalah saah milik kami dengan berbagai bukti sertifikat dan bukti – bukti lain kami miliki”. Kata Elson saat wartawan Meminta Keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Elson tentu sebagai anak merasa di Zolimi oleh sejumlah oknum – oknum yang mengklaim tanah ini, walaupun tanah itu sudah ada satu bangunan ruko dan 1 rumah papan yang berdiri diatas lahan tersebut dan ia tak mempersoalkan bila bangunan tersebut bukan di lahan yang di bagi oleh Sampit Tarigan secara hukum yang berlaku.
“Kami keluarga benar – benar di zolimi atas hak kami ini, padahal kami hanya menuntut hak kami yaitu tanah atas nama bapak saya dengan SHM 68 atas nama Heng Djie Djuan alias Bapak Kandung saya, tanah atas nama keluarga saya bernama SHM 60 Mariani dan SHM 61 atas nama Sunarto, 3, tentu yang SHM 68 juga pernah jaminan di Bank saat mengkredit, artinya nama tersebut yang kami menuntut agar BPN segera memiliki keadilan atas eksekusi tanah ini”. Terang Elson atas keyakinan dan yakin atas tuhan yang maha segalanya.
40 tahun di zolimi Elson meminta polisi segera menangkap oknum – oknum yang bermain atas ketidakadilan dan ketidakbenaran ini, kepalsuan dan atas dasar keterangan palsu yang ingin di miliki hak 3 tanah wilayah serta Gedung Ruko 3 Lantai, Rumah Papan dalam lahan tersebut.
Kami tetap menuntut lahan kami tersebut sampai dimanapun, Karena tanah tersebut adalah hak kami, hak orang tua kami dan kami hanya ingin hak orang tua kami yang secara sah, kepada media kami minta bantu agar masalah ini bisa selesai secara hokum yang berlaku, dan kami yakin kebenaran akan terjawab. Tutup Elson, Anak Kandung dari ahli waris almarhum bapak Heng Djie Djuan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Fikram |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |