Kinerja Buruk, DPP GPM Desak Kejagung RI evaluasi Kejati Malut dan Kejari Ternate

Sabtu, 21 Mei 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdur Rajab Saputra, Wasekjen DPP GPM

Abdur Rajab Saputra, Wasekjen DPP GPM

 

DETIKIMDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), mendesak kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, untuk mengevaluasi kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate.

Desakan ini dilakukan oleh DPP GPM, dikarenakan pihaknya menilai bahwa penanganan sejumlah kasus dugaan Korupsi di wilayah Malut, hingga saat ini tidak menemui titik terang alias masih tersendat di pintu Kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi Malut maupun Kejaksaan Negeri Kota Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wasekjen DPP GPM, Abdur Rajab Saputra, kepada media ini, Sabtu (21/5), menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Kejagung RI, agar mengevaluasi kinerja Kejati Malut dan Kejari Kota Ternate, karena dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga saat ini.

Baca Juga :  Kemen PPPA dan Dinas PPPA Kawal Kasus KDRT dan Pemilihan Korban di Konawe

Lanjut Putra sapaan akrab Abdur Rajab Saputra, misalkan sala satu kasus dugaan Tipikor yang di tangani oleh Kejari Ternate, yakni anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) Kota Ternate tahun 2018, dimana anggaran ini melalui dana shaering  Pemerintah Pusat (Pempus) serta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, yang bersumber dari APBN dan APBD.

Kasus Haornas tahun 2018 ini pun, diduga kuat menyeret mantan Sekertaris Daerah Kota Ternate, yang saat ini menjabat selaku Walikota Ternate. Dimana dirinya saat itu menjabat selaku Ketua Tim Anggara Pemerintah Daerah ( TPAD),” ujar Putra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 21:30 WIB

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 April 2025 - 07:43 WIB

Indonesia Dominasi Pasar Tambang Nikel Terbesar Di Dunia

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:19 WIB

HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:08 WIB

JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:23 WIB

Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:16 WIB

Tetep Autentik di Tiap Langkah

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB