Selain itu kata Putra, ada juga penanganan kasus dugaan Tipikor pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahan Daerah ( Perusda ) Kota Ternate, tahun anggaran 2016-2018, yang saat ini di tangani Kejati Malut namun hingga saat ini belum ada titik terangnya.
Putra menegaskan terkait dengan status hukum sejumlah kasus dugaan Tipikor diwilayah Malut khususnya di Kota Ternate, yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak Kejaksaan tersebut, maka pihaknya berkomitmen akan terus mengawal proses hukumnya hingga selesai, dikarenakan sebagai Marhaenis pihaknya menilai Korupsi adalah merupakan tindakan yang suda keluar dari nilai-nilai Pancasila.
“Hal ini dikarenakan Korupsi bukan hanya mengekploitasi hak masyarakat secara sosial, namun tindakan melawan hukum ini juga telah mengekploitasi hak ekonomi masyarakat secara luas, selain itu tindak pidana korupsi ini juga telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor: 20 tahun 2001, atas perubahan undang-undang Nomor; 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” terang Putra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putra menambahkan bahwa pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah satu keharusan konstitusi, yang wajib di patuhi dan di laksanakan sebagaimana mestinya tanpa ada penyimpangan, dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan Pemerintah itu sendiri.
Akan tetapi suda berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, teryata yang di temui dan kita alami saat ini, yakni kebijakan – kebijakan Pemerintah yang telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945, yaitu membangun masyarakat yang adil dan makmur. Bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tutupnya.
“Untuk di ketahui indeks prestasi korupsi di Indonesia, berda pada peringkat ke 90 dari 197 negara bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan birokrasi pemerintah, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2