DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Kinerja Bawaslu Fakfak kembali mendapat sorotan dari dua ASN di Lingkungan Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat karena keduanya menilai kinerja lembaga pengawas pemilu di Fakfak ini diduga tidak professional bahkan melaksanakan tugas pelayanan terhadap pengaduan masyarakat hanya asal-asalan
Kedua ASN yang telah melaporkan Bawaslu Fakfak ke Bawaslu RI karena menduga tidak netral serta kerja asal-asalan adalah, Abdul Razak Ibrhamim Rengen (Mantan Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak) dan Sarbani Rumanais (Mantan Sekretaris Distrik Fakfak Barat).
Alasan Bawaslu Fakfak akhirnya dilaporkan ke Bawaslu RI akibat karena Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak merespon pengaduan Razak Rengen dan Sarbani Rumanais sebagaimana prosedur penanganan pelanggaran penyelesaian Sengketa Pemilu di Bawaslu Fakfak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tertulis yang berhasil dikutip media ini, Razak Rengen dan Sarbani Rumanais sebagai pelapor 1 dan pelapor 2 keduanya menceritakan bahwa pada tanggal 3 Juni 2024 mereka ajukan laporan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak terkait penghentian sementara dari jabatan masing-masing oleh Bupati Fakfak
Ketika itu di ruang pertemuan Kantor Bawaslu kedua pelapor. Razak Rengan dan Sarbani Rumanais didampingi LO. La Syaruddin Ode Sadiki. Saat pertemuan bersama diruang Bawaslu Kabupaten Fakfak dihadiri oleh salah satu Anggota Bawaslu. Syahril Radal Serbunit.
Pelapor/pengadua menanyakan formulir pengisian pengaduan masyarakat. Namun Radal menjawabnya bahwa tak perlu mengisi formulir laporan karena yang tertuang dalam laporan aduan tersebut sudah cukup jelas, karena ada bukti-bukti yang disampaikan.
Awalnya Bawaslu Fakfak menolak pelapor/pengadu untuk mengisi formulir pengaduan, anehnya, yang terjadi pada 11 Juni 2024 adalah, La Syaruddin Ode Sadiki sebagai Saksi juga LO dipanggil oleh Kordiv penanganan pelanggaran penyelesaian sengketa Bawaslu Fakfak Via panggilan Watshapp pukul 19.30 malam untuk bertemu di Kantor Bawaslu Fakfak
Disana Saksi atau LO disuguhi formulir isian pengaduan masyarakat yang sebelumnya diminta pihak pelapor. Ketika itu saksi / LO bertanya, awalnya saat kami ajukan laporan kenapa kami minta tidak diberikan kertas form laporan. Bawaslu menjawabnya bahwa laporan awal tetap berlaku setelah itu Saksi/LO disuguhi form laporan oleh Bawaslu agar diisi setelah itu dikembalikan besoknya, 12 Juni 2024.
Yang mengagetkan pihak pelapor/pengadu adalah. Pada tanggal 14 Juni 2024. staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Fakfak datang ke rumah masing-masing Para Pelapor untuk menyerahkan Pemberitahuan Status Laporan (Form-A.17) dimana disebutkan bahwa disimpulkan status laporan para pelapor Tidak dapat diregistrasi.
Kinerja Bawaslu Fakfak dalam merespon laporan/aduan masyarakat khususnya dua orang ASN dilingkungan Pemda Fakfak dinilai sangat tidak professional dan tidak netral, terkesan kerja asal-asalan karena bertentangan dengan Peraturan BAWASLU RI nomor: 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubuernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelapor berkesimpulan bahwa Bawaslu Fakfak tidak konsisten terhadap fungsi pengawasan pelanggaran pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang
Mereka lanjut menegaskan bahwa Bawaslu Fakfak tidak konsisten terhadap fungsi pengawasan pelanggaran surat Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor : 001/PM.00.02/K.PB- 01/04/2023, Perihal : Imbauan Penggantian Pejabat, yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Fakfak, tertanggal 3 April 2024
“Diduga ada skenario aneh-aneh yang dilakukan oleh Bawaslu Fakfak dengan tidak melakukan prosedur penanganan laporan dari pelapor sesuai ketentuan pada pasal 6 dan pasal 7 Perbawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubuernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini terbukti dari setelah Laporan aduan kami diterima Bawaslu Fakfak pada tanggal 3 Juni 2024 tidak dituangkan dalam Formulir Laporan (Form Model A. 1)”, Ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya