Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat

Jumat, 21 Juni 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lanjut dijelaskan bahwa yang terjadi kemudian, Formulir Laporan (Form Model A.1) diberikan kepada pelapor untuk diisi terjadi pada tanggal 11 Juni 2024 dan dikembalikan oleh pelapor melalui saksi 3 ke Sekretariat Bawaslu Fakfak pada tanggal 12 Juni 2024. Sehingga secara normatif digunakan oleh Bawaslu Fakfak sebagai Laporan resmi adalah Laporan yang dibuat tanggal 12 Juni 2024, Bukan Laporan yang dibuat dan diterima pada tanggal 3 Juni 2024 lalu.

Menurutnya, dengan melihat waktu normatif Bawaslu Fakfak terhadap Laporan para Pelapor pada tanggal 12 Juni 2024, yang kemudian diumumkan hasil penelitian dan pemeriksaan Status Laporan dari Para Pelapor tidak dapat diregistrasi oleh BAWASLU Kab. Fakfak pada tanggal 14 Juni 2024, tentunya mengakibatkan kami merasa dirugikan dan dikelabui secara sengaja oleh Bawaslu Fakfak karena tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf c yang berbunyi:

“Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”, Perlu kami tegaskan kembali bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor 1 terhadap para Pelapor diketahui dan/atau ditemukan oleh para Pelapor pada tanggal 31 Mei 2024,

Dipertanyakan bahwa alasan laporannya diteruskan kepada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang berwenang menindak lanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, menurut pandangan kami telah terjadi ketidaktertiban hukum yang kemudian memunculkan pertanyaan mendasar bahwa :

Apa urgensinya pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 Tahun 2016 ketika dilanggar namun tidak ada sangsi tegas. Sementara institusi yang berwenang untuk menyelesaikannya ada pada Lembaga Bawaslu Fakfak bukan pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak;

Apa urgensinya surat Bawaslu Kabupaten Fakfak nomor: 001/PM.00.02/K.PB-01/04/2023, Perihal Imbauan Penggantian Pejabat, yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Fakfak, sementara ketika terjadi pelanggaran terhadap Imbauan tersebut oleh Bupati Kabupaten Fakfak, justru penanganannya bukan oleh BAWASLU Kabupaten Fakfak tetapi diteruskan kepada Instansi Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Baca Juga :  Pemda Kaimana dan Tim Satgas Seriusi Percepatan Penanganan Stunting dan Kemsikinan Ekstrim

Atas kejadian ini hingga menimbulkan adanya Laporan pelapor yang bertujuan melaporkan Bawaslu Fakfak ke Bawaslu RI merupakan bentuk protes dan meragukan intergitas kinerja Bawaslu Kabupaten Fakfak menjelang Pilkada Fakfak 2024. padahal publik berharap Bawaslu Fakfak sebagai wasit yang baik antara peserta sehingga didalam pertandingan perhelatan pemilukada fakfak 2024 besok harus feer tanpa wasit berpihak ke peserta lainya.

Dalam kasus ini, proses pelaporan yang dilakukan Razak Rengen dan Sarbani Ruamnais, Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak pernah lakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan serta menginfirmasi pihak pelapora maupun terlapor, tiba-tiba mereka menyatakan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan oleh karena tidak dapat diregistrasi.

Sebelumnya Abdul Razak Ibrahim Rengen laporan Bupati Fakfak. Untung Tamsil ke Bawaslu Fakfak. laporan itu dilakukan karena Bupati Kabupaten Fakfak secara sepihak mengeluarkan Keputusan Bupati Fakfak Nomor: SK.821.2/151/BUP/FF/2024 Tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan kepada kami (Abdul Razak Ibrhaim Rengen) yang ditetapkan di Fakfak Tanggal 31 Mei 2024

Baca Juga :  Sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS APBD 2023, Inilah Pidato Sambutan Bupati Freddy Thie

Diakatakan, sebab dikeluarkannya Keputusan dimaksud dalam konsideran “menimbang” disebutkan bahwa kami selaku para pelapor diduga melakukan pelanggaran disiplin terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 5 huruf n, angka 6 yang berbunyi:

“Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”, Jelasnya

Padalah dalam konteks waktu, sejak dikeluarkan Keputusan Bupati sebagaimana tersebut diatas hingga laporan aduan ini kami buat belum ada siapapun oleh KPU Kabupaten Fakfak ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak, dan kami telah disangkakan melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil karena diduga mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. Tutup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Fakfak dan Warga Padati Masjid Agung Baitul Makmur untuk Salat Idul Fitri 1446 H
Samaun Dahlan Luncurkan Program Pengobatan Gratis untuk Warga Fakfak
Bupati Teluk Bintuni Tinjau Kondisi Rumah Warga Distrik Tomu yang Tidak Layak Huni
Bupati Fakfak Imbau Warga Jaga Kebersamaan Jelang Idulfitri dan Nyepi
Kabar Gembira untuk Pegawai di Teluk Bintuni, Bupati Yohanis Instruksikan Percepatan Pembayaran Gaji ke-14 dan Insentif
Bedah Buku dan Buka Puasa Bersama di Keluarga Besar Papua Barat, Inilah Ali Baham
Ali Baham Temongmere: Cahaya Fajar dari Balik Gunung Mbaham
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 15:57 WIB

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya

Selasa, 1 April 2025 - 14:56 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya

Senin, 31 Maret 2025 - 20:59 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Jaga Spirit Ramadan Usai Idulfitri

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Senin, 31 Maret 2025 - 07:26 WIB

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas

Senin, 31 Maret 2025 - 04:36 WIB

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:52 WIB

Bupati Andi Rudi Latif (tengah) bersama Wabup H. Bahsanuddin (kiri) dan Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani serta jajaran Pemkab Tanah Bumbu menyambut warga dalam Open House Idul Fitri di kediamannya.

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Gelar Open House Idul Fitri, Warga Antusias Hadir

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:02 WIB