Lanjut dijelaskan bahwa yang terjadi kemudian, Formulir Laporan (Form Model A.1) diberikan kepada pelapor untuk diisi terjadi pada tanggal 11 Juni 2024 dan dikembalikan oleh pelapor melalui saksi 3 ke Sekretariat Bawaslu Fakfak pada tanggal 12 Juni 2024. Sehingga secara normatif digunakan oleh Bawaslu Fakfak sebagai Laporan resmi adalah Laporan yang dibuat tanggal 12 Juni 2024, Bukan Laporan yang dibuat dan diterima pada tanggal 3 Juni 2024 lalu.
Menurutnya, dengan melihat waktu normatif Bawaslu Fakfak terhadap Laporan para Pelapor pada tanggal 12 Juni 2024, yang kemudian diumumkan hasil penelitian dan pemeriksaan Status Laporan dari Para Pelapor tidak dapat diregistrasi oleh BAWASLU Kab. Fakfak pada tanggal 14 Juni 2024, tentunya mengakibatkan kami merasa dirugikan dan dikelabui secara sengaja oleh Bawaslu Fakfak karena tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf c yang berbunyi:
“Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”, Perlu kami tegaskan kembali bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor 1 terhadap para Pelapor diketahui dan/atau ditemukan oleh para Pelapor pada tanggal 31 Mei 2024,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dipertanyakan bahwa alasan laporannya diteruskan kepada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang berwenang menindak lanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, menurut pandangan kami telah terjadi ketidaktertiban hukum yang kemudian memunculkan pertanyaan mendasar bahwa :
Apa urgensinya pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 Tahun 2016 ketika dilanggar namun tidak ada sangsi tegas. Sementara institusi yang berwenang untuk menyelesaikannya ada pada Lembaga Bawaslu Fakfak bukan pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak;
Apa urgensinya surat Bawaslu Kabupaten Fakfak nomor: 001/PM.00.02/K.PB-01/04/2023, Perihal Imbauan Penggantian Pejabat, yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Fakfak, sementara ketika terjadi pelanggaran terhadap Imbauan tersebut oleh Bupati Kabupaten Fakfak, justru penanganannya bukan oleh BAWASLU Kabupaten Fakfak tetapi diteruskan kepada Instansi Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Atas kejadian ini hingga menimbulkan adanya Laporan pelapor yang bertujuan melaporkan Bawaslu Fakfak ke Bawaslu RI merupakan bentuk protes dan meragukan intergitas kinerja Bawaslu Kabupaten Fakfak menjelang Pilkada Fakfak 2024. padahal publik berharap Bawaslu Fakfak sebagai wasit yang baik antara peserta sehingga didalam pertandingan perhelatan pemilukada fakfak 2024 besok harus feer tanpa wasit berpihak ke peserta lainya.
Dalam kasus ini, proses pelaporan yang dilakukan Razak Rengen dan Sarbani Ruamnais, Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak pernah lakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan serta menginfirmasi pihak pelapora maupun terlapor, tiba-tiba mereka menyatakan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan oleh karena tidak dapat diregistrasi.
Sebelumnya Abdul Razak Ibrahim Rengen laporan Bupati Fakfak. Untung Tamsil ke Bawaslu Fakfak. laporan itu dilakukan karena Bupati Kabupaten Fakfak secara sepihak mengeluarkan Keputusan Bupati Fakfak Nomor: SK.821.2/151/BUP/FF/2024 Tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan kepada kami (Abdul Razak Ibrhaim Rengen) yang ditetapkan di Fakfak Tanggal 31 Mei 2024
Diakatakan, sebab dikeluarkannya Keputusan dimaksud dalam konsideran “menimbang” disebutkan bahwa kami selaku para pelapor diduga melakukan pelanggaran disiplin terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 5 huruf n, angka 6 yang berbunyi:
“Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”, Jelasnya
Padalah dalam konteks waktu, sejak dikeluarkan Keputusan Bupati sebagaimana tersebut diatas hingga laporan aduan ini kami buat belum ada siapapun oleh KPU Kabupaten Fakfak ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak, dan kami telah disangkakan melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil karena diduga mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. Tutup
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2