Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat

Jumat, 21 Juni 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lanjut dijelaskan bahwa yang terjadi kemudian, Formulir Laporan (Form Model A.1) diberikan kepada pelapor untuk diisi terjadi pada tanggal 11 Juni 2024 dan dikembalikan oleh pelapor melalui saksi 3 ke Sekretariat Bawaslu Fakfak pada tanggal 12 Juni 2024. Sehingga secara normatif digunakan oleh Bawaslu Fakfak sebagai Laporan resmi adalah Laporan yang dibuat tanggal 12 Juni 2024, Bukan Laporan yang dibuat dan diterima pada tanggal 3 Juni 2024 lalu.

Menurutnya, dengan melihat waktu normatif Bawaslu Fakfak terhadap Laporan para Pelapor pada tanggal 12 Juni 2024, yang kemudian diumumkan hasil penelitian dan pemeriksaan Status Laporan dari Para Pelapor tidak dapat diregistrasi oleh BAWASLU Kab. Fakfak pada tanggal 14 Juni 2024, tentunya mengakibatkan kami merasa dirugikan dan dikelabui secara sengaja oleh Bawaslu Fakfak karena tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf c yang berbunyi:

“Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”, Perlu kami tegaskan kembali bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor 1 terhadap para Pelapor diketahui dan/atau ditemukan oleh para Pelapor pada tanggal 31 Mei 2024,

Dipertanyakan bahwa alasan laporannya diteruskan kepada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang berwenang menindak lanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, menurut pandangan kami telah terjadi ketidaktertiban hukum yang kemudian memunculkan pertanyaan mendasar bahwa :

Apa urgensinya pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 Tahun 2016 ketika dilanggar namun tidak ada sangsi tegas. Sementara institusi yang berwenang untuk menyelesaikannya ada pada Lembaga Bawaslu Fakfak bukan pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak;

Apa urgensinya surat Bawaslu Kabupaten Fakfak nomor: 001/PM.00.02/K.PB-01/04/2023, Perihal Imbauan Penggantian Pejabat, yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Fakfak, sementara ketika terjadi pelanggaran terhadap Imbauan tersebut oleh Bupati Kabupaten Fakfak, justru penanganannya bukan oleh BAWASLU Kabupaten Fakfak tetapi diteruskan kepada Instansi Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Baca Juga :  Bertambahnya Mobilitas Masyarakat Sorong - Raja Ampat, Pemda Tambahkan Armada Kapal

Atas kejadian ini hingga menimbulkan adanya Laporan pelapor yang bertujuan melaporkan Bawaslu Fakfak ke Bawaslu RI merupakan bentuk protes dan meragukan intergitas kinerja Bawaslu Kabupaten Fakfak menjelang Pilkada Fakfak 2024. padahal publik berharap Bawaslu Fakfak sebagai wasit yang baik antara peserta sehingga didalam pertandingan perhelatan pemilukada fakfak 2024 besok harus feer tanpa wasit berpihak ke peserta lainya.

Dalam kasus ini, proses pelaporan yang dilakukan Razak Rengen dan Sarbani Ruamnais, Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak pernah lakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan serta menginfirmasi pihak pelapora maupun terlapor, tiba-tiba mereka menyatakan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan oleh karena tidak dapat diregistrasi.

Sebelumnya Abdul Razak Ibrahim Rengen laporan Bupati Fakfak. Untung Tamsil ke Bawaslu Fakfak. laporan itu dilakukan karena Bupati Kabupaten Fakfak secara sepihak mengeluarkan Keputusan Bupati Fakfak Nomor: SK.821.2/151/BUP/FF/2024 Tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan kepada kami (Abdul Razak Ibrhaim Rengen) yang ditetapkan di Fakfak Tanggal 31 Mei 2024

Baca Juga :  Kemenkumham Bali Buka Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Capaian Kinerja T.A 2022

Diakatakan, sebab dikeluarkannya Keputusan dimaksud dalam konsideran “menimbang” disebutkan bahwa kami selaku para pelapor diduga melakukan pelanggaran disiplin terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 5 huruf n, angka 6 yang berbunyi:

“Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”, Jelasnya

Padalah dalam konteks waktu, sejak dikeluarkan Keputusan Bupati sebagaimana tersebut diatas hingga laporan aduan ini kami buat belum ada siapapun oleh KPU Kabupaten Fakfak ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak, dan kami telah disangkakan melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil karena diduga mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. Tutup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Raja Ati-Ati Restu dan Dukung Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik Maju Pilkada Fakfak 2024
Ada Apa Ni?, Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Belum Bisa Dimanfaatkan
Forum Adat Terima Samaun Dahlan Gandeng Donatus Nimbitkendik Maju Pilkada Fakfak 2024
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Bupati Freddy Thie Ajak Kokohkan Persatuan di Acara Puncak HUT Ke 21 Kaimana

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Kapolres Taliabu, Ungkap Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Ingin Jadi Tim Pemenangan Rusihan -Muhtar  Wakil ketua BPD Desa Karamat Undur diri 

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:05 WIB

Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Bentuk Rasa Cinta Terhadap Sultan Husain Alting Sjah, Warga Desa Bicoli Komitmen Menangkan HAS 

Berita Terbaru